Lekat Dibunuh Mertua-Adik Ipar, Polisi Siapkan Trauma Healing untuk Anak korban

Posted on

Kasus pembunuhan sadis yang dialami Lekat (29) usai dibunuh mertuanya LK (45), dan adik iparnya FZ (19) di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, meninggalkan luka mendalam bagi putri korban LFP (13), karena pembunuhan itu terjadi di depannya. Polisi pun menyiapkan trauma healing untuk saksi.

“Anak korban ini masih 13 tahun masih berstatus pelajar SMP. Kami akan menyiapkan trauma healing dengan berkoordinasi bersama Dinas P3A Kabupaten PALI untuk pemulihan kondisi psikologisnya,” ujar Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, Senin (15/9/2025).

Menurut Yunar, pendampingan ini sangat penting bagi korban agar FLP dapat kembali menjalani aktivitas sekolah tanpa dihantui rasa ketakutan atas kejadian tersebut.

“Trauma healing akan melibatkan psikolog anak dan tenaga pendamping. Metodenya mulai dari konseling personal, terapi bermain, hingga pendampingan belajar di sekolah,” ujarnya.

Hal ini penting dilakukan untuk mencegah trauma berkepanjangan terhadap FLP yang dapat memengaruhi perkembangan mental FLP.

“Selain trauma healing, anak korban juga akan mendapatkan perlindungan dan pemulihan,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP. Keduanya pun terancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

“Kami menjerat mereka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun,” tegasnya.