Link BPJS Ketenagakerjaan untuk Cek Penerima BSU Kemnaker 2025

Posted on

Bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja atau buruh dijadwalkan cair pada minggu kedua Juni 2025. Untuk memastikan penerima BSU Kemnaker 2025 dapat melalui link BPJS Ketenagakerjaan.

Pengecekan secara online melalui link BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memudahkan pekerja memastikan sebagai penerima BSU 2025 atau bukan. Sebab, tidak semua pekerja menerima BSU. Karena itu, pengecekan menjadi salah satu cara untuk mengetahui siapa saja penerima bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan.

BSU 2025 diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat serta kriteria penerima sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. Berikut infoSumbagsel berikan penjelasan lengkapnya.

Pengecekkan penerima BSU 2025 melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan yakni bpjsketenagakerjaan.go.id. Nominal pencairan bantuan sebesar Rp 300.000 per orang dengan periode penyaluran dua bulan yakni Juni dan Juli. Total bantuan yang akan diterima pekerja sebesar Rp 600.00.

Inilah cara cek nama penerima BSU Kemnaker 2025 melalui link BPJS Ketenagakerjaan.

1. Buka link

2. Klik “Cek Status Penerima BSU”

3. Gulir ke bawah hingga menemukan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”

4. Lengkapi semua data diri mulai dari:

5. Pastikan semua data yang dimasukkan benar

6. Klik “Lanjutkan”

7. Isi informasi rekening Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN)

8. Pastikan informasi benar

9. Klik “Lanjutkan”

Bagi yang tidak terdaftar akan mendapat notifikasi “Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)” setelah mengisi data diri. Sementara yang berhasil melakukan pengecekan akan mendapatkan notifikasi “Pembaruan Rekening Berhasil, selanjutnya data Anda akan dilakukan verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025” ketika menyelesaikan mengisi nomor rekening.

Untuk kepastian pencairan dan penyaluran dana bantuan akan diinformasikan melalui pesan atau email yang diisi. Pekerja dapat menunggu dana bantuan masuk ke rekening Himbar yang sudah didaftarkan.

Dilansir Kemnaker, pekerja atau buruh dapat mengetahui status penerima BSU melalui HRD di tempat kerja. Ini merupakan alternatif cara yang bisa dilakukan untuk memastikan sebagai penerima atau bukan.

Caranya yakni bertanya kepada pegawai HRD mengenai status penerima BSU. Tanyakan nama kamu termasuk dalam daftar penerima bantuan untuk periode Juni dan Juli atau bukan. Jika iya, tanyakan lebih detail mengenai proses pencairan.

Dalam pasal 3 ayat 3 Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 menyebutkan penerima BSU bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan anggota kepolisian. Pekerja yang akan menerima BSU harus memenuhi kriteria berikut ini:

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan kepemilikan NIK

2. Aktif keanggotan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025

3. Maksimal gaji Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK

4. Tidak sedang menerima PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM

5. Bekerja di sektor prioritas atau wilayah tertentu

6. Termasuk dalam 565 ribu guru honorer di bawah Kemendikdasmen dan Kemenag

Itulah link BPJS Ketenagakerjaan untuk mengecek status penerima BSU Kemnaker 2025 atau bukan. Semoga membantu, ya.

Cara Cek Penerima BSU 2025 di Link BPJS Ketenagakerjaan

Cara Cek BSU Melalui HRD Perusahaan

Kriteria Penerima BSU Kemnaker 2025