Seorang mahasiswa Universitas Muhamadiyah Bandar Lampung ditangkap polisi. Mahasiswa berinisial DM (18) merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi.
Aksi nekat yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Minggu (9/11/2025) pukul 09.00 WIB pagi di asrama korban dan pelaku di wilayah Kelurahan Gedong Meneng, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista menyatakan penangkapan pelaku setelah sebelumnya diamankan warga setempat.
“Kebetulan asrama pelaku dan korban ini sama, jadi pelaku merekam korban yang sedang mandi melalui ventilasi udara. Kemudian diketahui korban hingga akhirnya pelaku diamankan penghuni asrama,” katanya, Kamis (13/11/2025).
“Setelah diamankan, pihak asrama menghubungi kami dan tak lama anggota tiba membawa pelaku ke Mapolresta Bandar Lampung,” sambung Faria.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Faria, pelaku mengakui perbuatannya karena sering menonton film porno.
“Berdasarkan pengakuannya dia ini sering nonton film dewasa. Jadi memang dia terpengaruh film ini sehingga melakukan perbuatan tersebut,” ungkapnya.
Terkait adanya korban lain, Faria bilang pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
“Hingga kini belum ada, ini masih dilakukan pendalaman,” tuturnya.
Saat ini, DM telah dilakukan penahanan di Mapolresta Bandar Lampung. Dia dijerat dengan Pasal 29 UU RI NO 44 Pornografi dan atau Pasal 14 UU RI NO 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
