Mahasiswi di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, berinisial AP (19) ditangkap polisi karena menjadi pengedar sabu. Dia ditangkap petugas di kontrakannya.
Pelaku ditangkap petugas Satres Narkoba Polres PALI di rumah kontrakannya di Desa Babat, Kecamatan Penukal, PALI, Senin (12/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy mengatakan pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 17 paket sabu dengan berat bruto 3,42 gram, satu tas jinjing warna hitam, serta satu unit handphone.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AP diduga berperan sebagai pengedar,” katanya.
Usai dilakukan penangkapan dan penggeledahan pelaku langsung dibawa ke Mapolres PALI untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres PALI,” jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
