Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Divonis 2,5 Tahun Penjara

Posted on

Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dinyatakan bersalah dan diputuskan hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Palembang, Kamis (23l10l2025).

Ridwan Mukti yang juga mantan Bupati Musi Rawas ini, menjadi salah satu dari lima terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, dengan total kerugian negara mencapai Rp 61,35 miliar.

Empat terdakwa lainnya yakni Direktur PT Dapo Agro Makmur (DAM) tahun 2010 Effendy Suryono alias Afen, Kepala BPMPTP Musi Rawas periode 2008-2013 Saiful Ibna, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas periode 2008-2011 Amrullah, serta mantan Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010-2016 Bachtiar.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi, menyatakan bahwa perbuatan empat terdakwa Ridwan Mukti, Effendy Suryono, Saiful Ibna, dan Amrullah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ridwan Mukti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, terhadap Effendy Suryono 2 tahun 4 bulan, Saiful Ibna 1 tahun 6 bulan, dan Amrullah 1 tahun 2 bulan,” ujar hakim ketua saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Palembang.

Selain hukuman penjara, keempat terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp500 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan apabila tidak dibayar.

Berbeda dengan empat terdakwa lainnya, Bachtiar, mantan Kepala Desa Mulyoharjo, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 11 UU Tipikor.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bachtiar selama 2 tahun 4 bulan, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas hakim Pitriadi.

Selain itu, Bachtiar juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,486 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Usai mendengarkan putusan, baik kelima terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Dengan demikian, belum dipastikan apakah akan ada upaya hukum banding terhadap vonis ini.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Musi Rawas dan Kejati Sumsel menuntut empat terdakwa utama masing-masing dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Sedangkan terdakwa Bachtiar dituntut 5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 1,486 miliar.

Berdasarkan berkas dakwaan JPU sebelumnya, hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Selatan Nomor: PE.03.04/SR-563/PW07/5/2024 tanggal 16 Desember 2024, nilai pasti kerugian negara akibat korupsi pengelolaan perkebunan sawit tersebut mencapai Rp 61,35 miliar.

Kasus korupsi ini bermula dari penyimpangan dalam proyek pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Musi Rawas yang melibatkan kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak swasta. Diduga, terdapat praktik penyalahgunaan wewenang serta aliran dana tidak sah yang menyebabkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.