Mantan Pj Kades Karang Tanding PALI Tersangka Korupsi Dana Desa 2021

Posted on

Mantan Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Karang Tanding, Kecamatan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, ditetapkan tersangka oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres PALI, atas dugaan kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021 yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sekitar Rp 860.635.952.

Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengatakan tersangka merupakan seorang ASN di Kecamatan Penukal Utara, lalu dia menjabat PJ Kades Karang Tanding pada periode April hingga Desember 2021.

Yunar menjelaskan, uang Dana Desa (DD) sebesar 999.063.880 dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 1.192.537.464, Tahun Anggaran 2021, uang ini dicairkan dalam beberapa tahap.

Namun dalam tahap pencairan, tersangka yang menjabat sebagai Pj Kades tidak membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) terkait penggunaan anggaran DD dan ADD Tahun Anggaran 2021.

Padahal, kata dia, uang DD dan ADD Desa Karang Tanding diperuntukan untuk pembangunan PAUD dan Rehab Kantor Kepala Desa sebagaimana yang tertuang di APBDes.

“Uang DD dan ADD digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi seperti membayar utang pelaku, pembayaran rumah sakit, membeli tanah kaplingan, biaya sekolah anak, bermain judi slot, hiburan dan untuk kepentingan pribadi lainnya,” ujarnya, Jumat (20/6/2025).

Yanur mengatakan, terungkapnya kasus dugaan korupsi ini berawal dari adanya pemeriksaan ahli kontruksi untuk rehap kantor kepala desa yang tidak dilaksanakan oleh tersangka. Selain itu pembangunan PAUD yang hanya dilaksanakan 30 persen dari rencana pembangunan.

“Lalu ada beberapa kegiatan lainnya yang tidak dilaksanakan oleh pelaku atau fiktif,” ungkapnya.

Atas temuan tersebut, Inspektorat Kabupaten PALI melakukan Audit Investigasi terkait Penggunaan DD dan ADD Desa Karang Tanding TA 2021. Ditemukan kerugian negara sebesar Rp 860.635.952, berdasarkan LHP dengan nomor: 700/173/R/ITKAB-PALIVII/2022, Tanggal 11 Juli 2022.

“Adanya temuan tersebut Inspektorat memerintahkan Arisman untuk mengembalikan kerugian negara dengan batas akhir tanggal 9 September 2022,” katanya.

Ternyata, lanjut Yanur, setelah batas waktu yang ditetapkan, tersangka tidak dapat mengembalikan hasil temuan kerugian negara tersebut.

Kemudian Unit Tipidkor Satreskrim Polres Pali melakukan penyelidikan terhadap kasus ini berdasarkan laporan Polisi LP/A86/XII/2024/SPKT/SATRESKRIM/POLRES PALIPOLDASUMSEL, Tgl 06 Desember 2024.

Kasus ini kemudian dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan sehingga didapatkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 860.991.453.

“Pada penyidikan kasus korupsi ini, ada 41 yang kami periksa dan menyita 82 dokumen sebagai barang bukti dari 4 lokasi, yang diantaranya 28 Dokumen dari Kantor Camat Penukal Utara, 10 dokumen dari DPMD, 36 dokumen dari Bank Sumsel Babel cabang pendopo dan 8 dokumen dari BPKAD, dari periode Maret 2025 hingga Juni 2025,” ujarnya.

Setelah dilakukan gelar perkara pada 10
Juni 2025, penyidik kemudian menetapkan Arisman sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran DD dan ADD Desa Karang Tanding Tahun Anggaran 2021, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 860.991.453.

“Sebelumnya kami telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka ini sebanyak dua kali tapi tersangka tidak pernah hadir tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.

Karena saat dipanggil tersangka tak kunjung datang, maka pihaknya melakukan penjemputan terhadap tersangka di kediamannya tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan,tersangka mengakui bahwa dalam penggunaan anggaran tersebut, tersangka tidak menyelesaikan pembangunan PAUD dan tersangka juga mengaku tidak merealisasikan rehab Kantor Desa,”ungkapnya.

Selain itu, dalam penggunaan anggaran ia juga tidak merealisasikan uang jaminan kesehatan perangkat desa, tidak melaksanakan beberapa kegiatan sesuai dengan APBDES.Serta tidak membuat LPJ ADD tahap I, III, dan IV secara lengkap.

“Tersangka terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang RI No.31 tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi Sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Atas perbuatannya tersangka dapat diancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup.

“Kasus ini masih terus kami dalami, apakah ada keterlibatan pihak lain atau hanya dilakukan oleh tersangka sendiri, masih kami dalami lagi,” tegasnya.