Warga Kecamatan Tempilang, Bangka Barat (Babar) dihebohkan penemuan sesosok mayat laki-laki yang telah membusuk di perkebunan sawit. Korban diduga tewas akibat gigitan ular.
Informasi yang dihimpun infoSumbagsel, Senin (15/6/2025), mayat ditemukan pada Minggu (14/6) di Kebun milik Pili, di Dusun Lingkun, Desa Penyampak, Kecamatan Tempilang. Kondisi mayat membusuk, tanpa mengenakan pakaian dan posisinya telentang.
Mayat itu pertama kali ditemukan oleh pasangan suami istri atau warga sekitar bernama Jum’ah (55) dan Manti (64). Penemuan itu kemudian dilaporkan polisi, ternyata identitas pria yang ditemukan tewas itu bernama Zainal (37), yang tak lain adalah pemburu ular.
“Iya benar ditemukan kemarin (Jumat) petang oleh warga setempat. Identitas atas inisial Z, Dusun Lingkun, Desa Penyampak,” ujar Kapolres Babar AKBP Pradana Aditya ketika dikonfirmasi infoSumbagsel, Senin.
Polisi menduga korban tewas akibat gigitan ular. Hal itu diperkuat setelah Polsek Tempilang, Polres Babar bersama Nakes melakukan pemeriksaan terhadap jasadnya. Termasuk dengan ditemukan sepeda motor korban dan da karung berisikan ular.
“Penyebab (kematian korban) diduga karena digigit ular. Jadi yang bersangkutan ini memang kerjanya berburu ular (di hutan-kebun sawah),” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Fajar Riansyah menjelaskan sebelum ditemukan tewas, korban sempat menumpang istirahat di pondok warga bernama Kosasim. Namun keesokan harinya, saat Kosasim balik hanya menemukan sepeda motor dan dua karung yang berisikan ular milik korban.
“Pemilik pondok sempat melakukan pencarian terhadap korban bersama warga lain, namun tidak ditemukan. Esoknya (Minggu), korban ditemukan dalam kondisi meninggal di bawah pohon sawit,” katanya.
“Hasil pengecekan Polsek Tempilang dan Nakes penyebab kematian dikarenakan gigitan ular. Di jasad korban ditemukan fakta bahwa terdapat bekas gigitan ular di mata kaki setelah dilakukan pemeriksaan terhadap almarhum,” ujarnya.
Polisi tak menyebut jenis ular yang diburu oleh Zainal, hingga menyebabkan dia tewas. Jenazah korban langsung diserahkan ke pihak keluarga lantaran menolak divisum ataupun autopsi.