Mekanik di OKI Tewas Ditikam 2 Rekan Kerjanya, Diduga Cekcok Soal Air

Posted on

Seorang mekanik di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial MS (28) tewas ditikam sesama rekan kerja. Setelah empat jam peristiwa pembunuhan, kedua pelaku berhasil ditangkap jajaran Polsek Air Sugihan.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni masing berinisial MD (23) dan AF (19). Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yakni baju korban serta pelaku.

“Iya benar. Kurang dari empat jam, kami berhasil mengamankan kedua pelaku. Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti dan saat ini keduanya sudah diamankan di Polsek Air Sugihan,” kata Kapolsek Air Sugihan, Iptu Belky Framulia, Sabtu (1/11/2025).

Peristiwa penusukan tersebut terjadi pada Kamis (30/10/2025) sore. Saat itu, korban hendak mandi setelah bermain sepak bola dengan menggunakan air di dalam drum yang diambil dari kolam. Melihat hal tersebut, pelaku MD menegur korban dan terjadilah perselisihan yang berujung ribut mulut.

Setelah itu, datanglah pelaku AF. Bukannya melerai keributan itu, ternyata pelaku ikut serta mengeroyok korban yang kemudian menikamnya dengan senjata tajam. Korban pun kemudian mengalami luka di bagian dada.

“Korban sempat dilarikan oleh rekan kerjanya ke klinik perusahaan, tapi nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan,” ujarnya.

Kedua pelaku melarikan diri setelah melihat korban bersimbah darah. Menerima laporan adanya korban meninggal karena dikeroyok, petugas pun melakukan olah TKP dan penyelidikan.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 22.00 WIB, kedua pelaku berhasil kami amankan di sebuah pondok milik warga tanpa perlawanan pada Jumat (31/10/2025) siang,” kata Kapolsek.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah baju korban berwarna hitam yang robek di bagian dada. “Saat ini kedua pelaku masih dalam proses penyidikan, termasuk mencari barang bukti sajam yang digunakan saat menusuk korban,” ujarnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian.