Kasus dugaan pelecehan mahasiswi KKN di Ogan Ilir sudah satu bulan berlalu, namun sampai sekarang belum terungkap siapa pelakunya. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham mengatakan penyidik sudah memeriksa oknum Kadus dan Ketua Karang Taruna sebagai terlapor pada perkara ini diperiksa sebagai saksi.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Iya terlapor sudah kita periksa, beberapa hari lalu dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersebut,” katanya kepada wartawan, Sabtu (27/9/2025).
Ilham mengatakan, oknum Kadus tersebut berinisial SK dan Ketua Karang Taruna berinisial HT. Dia memastikan perkara dugaan pelecehan mahasiswi KKN di Ogan Ilir sedang dalam proses penyelidikan.
“Total sudah enam orang saksi yang diperiksa. Prosesnya masih penyelidikan. Kami masih memeriksa saksi-saksi terkait dengan fakta-fakta yang kami temukan karena ada hal-hal yang harus disinkronkan,” ungkapnya.
“Kalau sudah rampung seluruh penyelidikan, pasti kami sampaikan hasilnya,” sambungnya.
Sementara itu Conie Pania Putri kuasa hukum korban berinisial S, mengingatkan bahwa ancaman hukuman dalam kasus ini sembilan tahun penjara kalau dua alat bukti sudah ada kenapa tidak ditahan.
“Alat bukti visum sudah ada keterangan saksi misalnya sudah ada harusnya sudah ditahan tidak boleh lambat menangani kasus seperti ini, ini atensi masyarakat,” katanya.
Connie mengungkapkan perbuatan para pelaku membuat S mengalami trauma berat karena dikurung di kamar posko KKN selama satu jam lebih.
“Kalau keterangan langsung dari klien kami, kejadiannya itu kan Jumat (29/8/2025) dinihari. Klien kami dikurung mulai pukul 01.00 sampai pukul 02.30, selama 1,5 jam,” ungkap Conie.
Tim kuasa hukum meminta polisi tak ragu menerapkan Pasal 289 KUHP tentang pengancaman dan pemaksaan melakukan pelecehan seksual.