Motor milik wanita berinisial ES (39) di Lubuklinggau, Sumatera Selatan dicuri oleh teman kencannya, Bayu Waskito alias Pepek. Saat ini, pelaku sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Pencurian tersebut terjadi di salah satu penginapan Jalan Junaidi, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Lubuklinggau Timur AKP Rodiman mengatakan saat itu korban datang ke kosan tersebut menggunakan motor Yamaha Mio M3 125 bernopol BG-3318-GAD miliknya untuk menemui tersangka yang baru dikenalnya selama seminggu melalui media sosial Facebook.
“Sesampainya di penginapan, korban pun memarkirkan motornya di sana dan masuk ke kamar yang sudah dipesan oleh tersangka sebelumnya. Setelah berada di dalam kamar, korban dan tersangka sempat mengobrol hingga keduanya pun sempat melakukan hubungan intim,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Jumat (18/7/2025).
Setelah berhubungan badan, kata Rodiman, korban pun membersihkan badannya di kamar mandi dan tersangka izin pergi sebentar dari penginapan dengan alasan ingin membeli makanan.
“Setelah korban menunggu lama, tersangka tak kunjung kembali ke kamar penginapan tersebut. Korban pun tambah curiga ketika kunci motornya hilang sehingga ia pun mengecek area parkiran dan bener saja, motornya telah dicuri oleh teman kencannya sendiri,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, lanjut Rodiman, korban pun melaporkan hal tersebut ke Polsek Lubuklinggau Timur dan berharap agar tersangka segera ditangkap.
“Setelah menerima laporan tersebut, kami pun melakukan serangkaian penyelidikan dan ternyata tersangka telah diamankan dan ditahan di Mapolres Musi Rawas karena terlibat dalam dua perkara pencurian lainnya. Selain itu, tersangka juga merupakan seorang residivis kasus pencurian tahun 2022,” ungkapnya.
Dalam hasil pemeriksaan, tersangka mengaku niat mencurinya timbul saat ia melihat korban datang menggunakan sepeda motor di penginapan itu sehingga ia menyusun rencana untuk mengelabui korban.
“Tersangka juga mengaku telah menjual motor curian tersebut kepada temannya berinisial J di Desa Semangus Lama, Musi Rawas, seharga Rp 2 juta dan baru menerima uang muka sebesar Rp 500 ribu,” lanjutnya.
Rodiman mengatakan pihak Polsek Lubuklinggau Timur pun langsung melaksanakan gelar perkara dan menetapkan Bayu sebagai tersangka pada Kamis (17/7/2025).
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Kami akan terus memproses pemberkasan perkara ini sembari tersangka menjalani penahanan di Polres Musi Rawas,” tuturnya.