Nenek 103 Tahun di Palembang Dianiaya Anak karena Masalah Surat Tanah

Posted on

Nenek berusia 103 tahun di Palembang, Sumatera Selatan, bernama Ngadinah dianiaya anak kandungnya berinisial JM. Korban dianiaya anaknya karena berusaha mengambil surat tanah yang diambil oleh terlapor.

Ngadinah mengatakan, penganiayaan yang dialaminya terjadi di rumahnya, Kecamatan Kalidoni, Palembang, pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.

“Saya dilempar kaleng sama anak saya. (Masalahnya) dia mengambil surat tanah (tanpa izin),” ungkapnya usai melapor, Selasa (29/4).

Ngadinah menceritakan, anaknya kerap meminta surat tanah tersebut. Namun, korban tak memberi karena itu miliknya.

Tanpa sepengatahuan korban, JM mengambil surat berharga tersebut saat ibunya sedang berjualan. Korban baru menyadarinya surat tanahnya diambil setelah pulang dari pasar.

“Surat tanahnya sudah di dia (anaknya). Waktu saya minta, dia (bilang) tidak boleh. Dia malah lempar kaleng (makanan) ke saya,” jelasnya.

“Dia tidak melakukan apapun lagi, tapi saya langsung pulang. Tadi pagi saya tidak bisa jalan,” sambungnya.

Pedagang di Pasar Lemabang Palembang tersebut mengatakan, JM memang kerap memaksanya memberikan surat tanah. Namun biasanya, anak ketiga Ngadinah itu hanya mengancam akan memukul dengan tangan.

“Biasanya hanya mengancam, tidak sampai dipukul. Dia juga tidak bilang mau dipakai untuk apa surat tanah itu,” katanya.

Ibu dari 5 anak itu mengatakan, dia tidak memberikan surat tanah tersebut karena itu masih atas namanya. Bila suatu saat rumah tersebut akan dijual, kata dia, akan sulit jika suratnya tak ada.

“Maksud saya nanti (kalau sudah dijual) akan dibagi-bagi. Dibagi rata kan enak (untuk semua),” imbuhnya.

Diantar anak-anaknya yang lain, Ngadinah pun melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian. Laporan tersebut pun diterima atas dugaan tindak pidana Pasal 351 KUHP mengenai Penganiayaan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie membenarkan pihaknya sudah menerima laporan dari korban. Kata dia, l aporannya segera ditindaklanjuti.