OKI Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir hingga 31 Januari

Posted on

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menaikkan status tanggap darurat bencana banjir setelah delapan kecamatan di wilayahnya terendam. Status itu berlaku hingga 31 Januari 2026.

“Iya, per tanggal 14 Januari, OKI menaikkan status menjadi tanggap darurat bencana banjir. Status itu berakhir hingga 31 Januari mendatang,” ujar BPBD OKI Nova Triyussanto, Rabu (21/1/2026).

Meski ditandatangani 14 Januari, dalam SK itu disebutkan jika status tanggap darurat bencana banjir berlaku sejak 10 Januari atau selama 22 hari.

“Masa berlaku status tanggap darurat itu dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan,” katanya.

Dari data BPBD, dampak banjir di wilayah OKI masih terjadi di SP Padang, Sungai Menang, Pedamaran, Pampangan, dan Kayu Agung.

Banjir di SP Padang terjadi di lima desa dengan 383 rumah terendam yang dihuni 540 KK. Di Sungai Menang, banjir membuat 64 KK dan sawah seluas 8,5 hektare terdampak di Desa Sungai Tepuk.

Kemudian di wilayah Pedamaran, banjir terjadi di dua desa dan merendam 338 rumah. Di Pampangan, dampak banjir terjadi di dua desa dengan 9 KK terdampak.

“Di Kayu Agung, banjir terjadi di 8 kelurahan dan 2 desa. Di wilayah ini ada 1.078 KK/rumah yang terdampak,” ungkapnya.

Pihaknya juga terus menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak.