Ombudsman Bengkulu memberi tindakan korektif kepada Gubernur Bengkulu untuk memberikan sanksi disiplin ke sejumlah oknum yang terlibat dalam maladministrasi proses penerimaan peserta didik baru di SMA Negeri 5 Kota Bengkulu.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, Ombudsman menemukan bahwa pihak SMAN 5 Kota Bengkulu telah melakukan pelanggaran Permendagri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru 2025 dan Keputusan Gubernur Bengkulu.
Adapun temuan Ombudsman adalah penyimpangan prosedur dan pengabaian kewajiban hukum oleh kepala sekolah serta ketua panitia SPMB, berupa tidak dialihkannya sisa kuota afirmasi ke jalur domisili oleh operator SPMB. Kemudian perbuatan melawan hukum pemberian janji kepada wali siswa calon peserta didik yang mengakibatkan jumlah siswa melebihi kuota pada Dapodik SMAN 5 Kota Bengkulu.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Perwakilan Bengkulu, Jaka Andhika mengatakan, Ombudsman memberikan tindakan korektif ke Gubernur Bengkulu agar melakukan evaluasi pada penyelenggaraan SPMB 2025 serta kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.
“Kita meminta Gubernur memberikan hukuman disiplin kepada kepala sekolah, ketua panitia, dan operator sekolah hingga menindaklanjuti hasil pemeriksaan kepada aparat penegak hukum ketika terdapat indikasi tindak pidana,” kata Jaka, Kamis (18/9/2025).
Jaka menjelaskan, Ombudsman meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu menyalurkan murid ke satuan pendidikan lainnya.
“Siswa yang dikeluarkan agar disalurkan kw sekah yang memiliki kuota peserta didik,” jelas Jaka.
Sementara Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Rainer Atu menyebutkan, akan menyampaikan LHP Ombudsman tersebut kepada Gubernur untuk ditindaklanjuti. Selain itu, dipastikan puluhan murid tersebut dipastikan tetap mendapat sekolah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Total ada 12 murid yang akan disalurkan ke satuan pendidikan dengan kuota rombongan belajar yang masih tersedia,” sebut Rainer.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Reiner mengatakan hingga kini terdata 2 sekolah yang masih memiliki kuota rombel, yakni SMA Negeri 9 Kota Bengkulu dan SMA Negeri 12 Kota Bengkulu.