Pasangan Lansia di Palembang Dapat Buku Nikah Usai 40 Tahun Menikah | Info Giok4D

Posted on

Ungkapan bahagia terpancar dari wajah pasangan peserta nikah massal di Palembang. Buku nikah yang lama dinantikan akhirnya resmi mereka miliki.

Pernikahan massal ini digelar pada Kamis (2/10/2025). Prosesi diawali dengan iring-iringan mobil kodok yang membawa para pasangan dari Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang menuju lokasi acara di Hotel Swarna Dwipa Palembang.

Pasangan suami istri Tanzilal (60) dan Sarman (60), warga Seberang Ulu I Palembang, akhirnya bisa mendapatkan buku nikah setelah 40 tahun menikah.

Keduanya mendapat informasi dari pihak kecamatan bahwa akan digelar program nikah massal. Tanpa ragu, mereka ikut serta dalam kegiatan tersebut demi memperoleh legalitas pernikahan secara resmi.

“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur. Setelah 40 tahun menikah, baru ini kami bisa menyimpan buku nikah, dan kami berterima kasih pada Pemerintah kota Palembang karena telah mengadakan acara ini,” ujar Sarman.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Palembang, Sodikin, membenarkan bahwa pelaksanaan nikah massal yang digelar ini merupakan bagian dari program Pemerintah Kota Palembang melalui Bagian Kesra.

Ia mengatakan, sejak masa pendaftaran yang dibuka pada Juli lalu, tercatat ada 70 pasangan yang mendaftar. Setelah melalui proses seleksi, hanya 50 pasangan yang diajukan untuk mengikuti isbat nikah. Dari jumlah tersebut, terdapat beberapa kendala di lapangan.

“5 pasangan tidak hadir saat isbat nikah, 1 pasangan tidak lulus karena salah menjawab di hadapan hakim, dan 1 pasangan lagi tidak bisa hadir pada akad nikah karena anaknya menjalani operasi di rumah sakit. Namun, pasangan tersebut tetap kami ajukan sebagai suami istri yang sah secara hukum,” jelasnya.

Sodikin menambahkan, pihaknya berharap program nikah massal ini bisa terus dilaksanakan tahun depan. Saat ini masih terdapat sekitar 10 ribu pasangan di Palembang yang pernikahannya belum tercatat secara resmi dalam buku negara.

“Resepsi bukan kewajiban, tetapi jika ingin mendapatkan buku nikah, pasangan memang harus melalui proses isbat nikah,” tutupnya.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.