Pasangan suami istri (Pasutri) asal Kabupaten Way Kanan, Lampung bernama Heri (37) dan Eni (40) diamankan polisi. Mereka diamankan diduga menggelapkan mobil milik warga Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).
Peristiwa penggelapan itu terjadi di Jalan Dusun 6, Desa Sumber Bahagia, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, Sumsel, pada Senin (3/11/2025) lalu.
Dari informasi yang diterima infoSumbagsel, peristiwa berawal saat korban Septiyenti (33) menitipkan mobil Isuzu Traga pikap BG-8850-XL miliknya kepada kedua pelaku pada Rabu (22/10/2025) lalu.
Mobil itu lalu digunakan pelaku untuk bisnis mengantar sembako, dengan catatan pasutri ini harus membayar uang sewa sebesar Rp 800 ribu per tiga hari.
Bisnis tersebut kemudian berjalan kurang lebih 2 minggu dan pelaku masih mengabari via telepon serta mengantar barang sembako ke rumah korban. Namun, setelah itu pelaku tidak memberi kabar maupun menemui korban.
Korban kemudian mencari tahu keberadaan pelaku dengan mendatangi ke rumahnya. Sesampainya di rumah pasutri itu, pelaku ternyata sudah tidak ada lagi dan telah pergi dengan mebawa barang-barang perabotan mereka dengan menggunakan mobil milik korban.
Korban kemudian melaporkan hal itu ke polisi. Setelah kurang lebih 1 bulan melakukan penyelidikan dan penyidikan kedua pelaku berhasil diamankan petugas di Provinsi Riau.
“Berdasarkan informasi pelaku berada di Provinsi Riau, kedua pelaku diamankan pada Minggu (11/1/2026) di Kabupaten Pelalawan, Riau, dan saat ini dibawa ke Polres OKU untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Kasi Humas Polres OKU Akp Ferri Zulfian, Senin (12/1/2026).
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam disangkakan Pasal 372 KUHPidana sebagaimana telah diganti dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomer 1 tahun 2023 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penggelapan.
