Pasutri di Bangka Tengah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Taman Rp 162 Juta

Posted on

Pasangan suami istri (pasutri) jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng). Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp 162 juta.

Tersangka berinisial LA, PNS sekaligus staf fungsional pengelolaan Tahura Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng). Sedangkan suaminya, DP merupakan honorer di DLH sekaligus pengelola perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DLH dengan pihak telekomunikasi.

“Penyidik tindak pidana khusus Kejari Bangka Tengah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap DP dan LA dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Kontribusi Kerja Sama Pembangunan Strategis yang Tidak Terelakan antara Dinas Lingkungan Hidup dan PT XL Axiata Tbk di Kawasan Taman Hutan Raya Bukit Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah, tahun 2021-2024,” jelas Kajari Bateng Muhammad Husaini kepada wartawan di kantornya, Selasa (16/9/2025).

Husain menerangkan, kasus bermula ketika DLH menjalin kerja sama dengan pihak telekomunikasi. Dalam perjanjian, pihak telekomunikasi diberikan hak menempatkan menara telekomunikasi (BTS) di kawasan Tahura Bukit Mangkol dengan kewajiban memberikan kontribusi dalam bentuk natura in-kind sesuai dengan Rencana Pengelolaan Program (RPP).

Diketahui, nilai kontribusi yang disepakati yakni Rp 581.500.000, dan ditransfer ke rekening DP, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala DLH Bateng. Uang tersebut seharusnya digunakan untuk pengelolaan Tahura dalam waktu 6 tahun, tapi rubah secara bersama-sama menjadi 4 tahun.

“(Ada) dana digunakan untuk kepentingan pribadi maupun keluarganya, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan RPP maupun PKS yang telah disepakati. Perbuatan ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 162.238.000,” tegasnya.

Husain membeberkan modusnya. Para tersangka melakukan pengadaan barang yang tidak sesuai dengan peruntukan atau mark-up harga. Dan adanya penyerahan dana peningkatan kualitas SDM kepada LA sebesar Rp 60 juta.

“Selanjutnya, adanya pembayaran honorarium fiktif kepada tukang dan petugas pembibitan dengan bukti pengeluaran yang tidak benar. Kemudian, penggunaan dana honorarium pengelola untuk pembelian BBM kendaraan operasional, namun nota-nota pembelian BBM tersebut terbukti palsu berdasarkan keterangan pihak SPBU,” terangnya.

Kini DP di tahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pangkalpinang. Sedangkan, tersangka LA di tahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangkalpinang. Masing-masing tersangka di tahan selama 20 hari kedepan hingga 5 Oktober 2025.