Pedagang Kopi Keliling yang Menjamur di Jalan Pom IX Palembang Ditertibkan!

Posted on

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palembang melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan secara tidak resmi di kawasan Kalan Pom IX, Palembang. Dua motor listrik milik pedagang kopi keliling dibawa Satpol PP Palembang.

Penertiban dilakukan dua hari pada Selasa dan Rabu (6-7 Mei 2025) dengan sasaran utama para pedagang kopi keliling yang menggunakan kendaraan listrik sebagai sarana berdagang.

Dalam kegiatan penertiban tersebut, petugas Satpol-PP mengamankan dua unit motor listrik milik pedagang, serta sejumlah perlengkapan dagang seperti payung dan gerobak. Penertiban dilakukan karena lokasi tersebut merupakan kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona bebas PKL oleh Pemerintah Kota Palembang.

Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol-PP Palembang, Cherly Panggar Besi, membenarkan adanya penertiban tersebut. Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan dan menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Palembang.

“Penertiban ini dilakukan karena Jalan Pom IX memang termasuk dalam kawasan bebas PKL. Kami sudah berulang kali memberikan imbauan kepada pedagang agar tidak berjualan di kawasan tersebut, namun masih ada yang membandel,” katanya kepada infoSumbagsel, Rabu (7/5/2025).

Cherly menambahkan, pihaknya telah beberapa kali melakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang kopi keliling, termasuk melalui imbauan lisan. Namun karena masih ditemukan pelanggaran, akhirnya dilakukan tindakan tegas berupa penyitaan kendaraan dan perlengkapan dagang.

“Jalan itu juga sering digunakan sebagai jalan yang sering diikutkan jalan lomba dan sudah beberapa kali menang, kita harus jaga jalan itu,” ungkapnya.

Cherly mengimbau kepada seluruh pedagang kaki lima untuk menaati peraturan daerah yang berlaku dan tidak berjualan di area-area yang telah ditetapkan sebagai zona larangan.

Selain mengganggu ketertiban umum dan estetika kota, keberadaan pedagang di lokasi terlarang juga dapat menghambat arus lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Kita berkomitmen untuk terus menata kawasan-kawasan publik agar lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat. Upaya ini merupakan bagian dari penataan kota demi menciptakan lingkungan yang lebih baik dan terorganisir,” tutupnya.