Pelaku Pencuri Sawit 1,5 Ton di OKU yang Buron 2 Bulan Ditangkap

Posted on

Pria di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, bernama Yusri (29) yang buron dua bulan usai mencuri buah kelapa sawit seberat 1,5 ton ditangkap. Saat ini, petugas masih mengejar dua pelaku lagi yang masih buron.

Peristiwa tersebut terjadi di Area lahan PT Sungai Wall Sawit Indo, tepatnya di Desa Lunggaian, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU pada Minggu (8/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon mengatakan pelaku Yusri ditangkap setelah pihaknya melakukan pengembangan terhadap pelaku Jonli yang terlebih dahulu ditangkap.

“Yusri diamankan di rumahnya di Desa Lungaian, OKU, Senin (4/8/). Iya sebelumnya satu pelaku juga berhasil diamankan,” katanya, Rabu (6/8/2025).

Ia menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat petugas keamanan sedang melakukan patroli di area PT, kemudian melihat empat orang yang tidak dikenal sedang mengambil buah sawit.

Saat itu, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang bernama Jonli, sementara tiga orang lainnya berhasil melarikan diri. Atas kejadian tersebut pihak PT kemudian membuat laporan ke pihak kepolisian.

“Selain pelaku petugas juga mengamankan satu unit mobil Helen warna kuning berisi buah sawit kurang lebih 1.500 kilogram,” ujarnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres OKU guna penyelidikan lebih lanjut, sementara dua orang terduga pelaku lainnya masih dalam penyelidikan. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke -4 & 5 KUHPidana.