Pemerintah daerah yang ada di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel), diminta untuk menertibkan kendaraan pelat luar agar pajak di daerah Sumsel lebih optimal. Hal itu berdasarkan surta yang dikeluarkan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dengan nomor surat No : 045.2/V/000338/Penda/2025 untuk mengoptimalkan pajak kendaraan bermotor.
Surat yang dikeluarkan Gubernur Sumsel itu meminta bupati/wali kota se-Sumsel menertibkan kendaraan pelat luar agar pajak daerah meningkat.
“Surat itu tentang mutasi BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor) nopol luar Sumsel ke nopol wilayah Sumsel. Surat itu tertanggal 9 April 2025 yang ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota se-Sumsel dalam rangka peningkatan pajak dan menertibkan kenderaan nopol luar Sumsel yang beroperasi di wilayah Provinsi Sumsel,” ujar Kepala Badan Pendapatan Sumsel Achmad Rizwan, Kamis (10/7/2025).
Sebelumnya, Gubernur Sumsel Herman Deru pernah menyebut jumlah kendaraan pelat luar, khususnya kendaraan tambang yang operasional di wilayahnya cukup banyak, namun pajaknya tak masuk ke Sumsel.
Padahal, hasil tambang yang diangkut kendaraan tersebut mengambil dari Sumsel. Deru juga menyebut jika hal itu merugikan daerah.
“Sesuai Instruksi Gubernur Sumsel terkait hal tersebut, Bapenda Sumsel telah mengadakan rakor peningkatan pajak daerah tahun 2025 dengan bupati/wali kota bersama OPD, para camat, lurah, kades di kabupaten/kota se-Sumsel. Rakor itu untuk sinergi dan kolaborasi dalam upaya peningkatan pajak daerah dan menertibkan kendaraan nopol luar yang beroperasi di wilayah Sumsel,” ungkapnya.
Sementara untuk realisasi penerimaan pajak Sumsel 2025 per 8 Juli, Rizwan menyebut baru mencapai Rp 1,79 triliun atau 47,87% dari target Rp 3,74 triliun.
Realisasi tertinggi dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar Rp 811,1 miliar atau 57,49% dari target Rp 1,41 miliar.
Pajak kendaraan bermotor (PKB) dari target Rp 761,4 miliar terealisasi Rp 367,7 miliar (48,30%). BBNKB dari target Rp 797,8 miliar terealisasi Rp 328,1 miliar (41,13%), pajak rokok target Rp 730,1 miliar terealisasi Rp 265,4 miliar (36,35%), dan pajak air permukaan dai target Rp 16,7 miliar terealisasi Rp 19,2 miliar (114,85%).
Lalu, opsen pajak mineral batuan bukan logam (MBLB) dari target Rp 27,8 miliar terealisasi : Rp 2,9 miliar (10,51%). Paling rendah capaian pajak alat berat dari target Rp 4,1 miliar terealisasi Rp 80,8 juta (1,95 %).