Pemerintah Provinsi (Pemrpov) Sumatera Selatan (Sumsel) mengizinkan angkutan batu bara dari Jambi melintas untuk memasok PLTU Bengkulu. Izin itu diberikan terbatas hanya untuk 9 jam pada 25 Januari malam sampai dengan 26 Januari pagi.
Sekretaris Daerah Sumatera Selatan Edward Candra membenarkan hal tersebut. Toleransi izin itu karena cadangan batu bara PLTU Bengkulu yang menipis.
“Iya benar, diberikan izin hanya untuk 1 hari saja dan itu sudah selesai,” ujar Sekda Sumsel Edward Candra, Selasa (27/1/2026)
Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Musni Wijaya juga menyampaikan hal yang sama. Dia menyebut pemberian izin melintas terhitung Minggu (25/1) pukul 19.30 WIB sampai dengan Senin (26/1) pukul 05.30 WIB.
“Benar, diberikan izin melintas hanya untuk 1 hari,” katanya.
Pemprov Sumsel, kata dia, memberikan izin itu agar PLTU Bengkulu tetap mendapat pasokan batu bara dan dapat mengaliri listrik ke pelanggannya.
“Pada prinsipnya (mengizinkan), untuk menjaga pasokan batu bara di PLTU Bengkulu, guna mejaga pasokan listrik PLTU di wilayah Bengkulu dan sekitarnya, maka diberikan izin melintas di jalan nasional,” katanya.
Menurutnya, toleransi yang diberikan itu hanya satu kali. Pihaknya meminta PLTU Bengkulu untuk mencari alternatif pasokan di wilayahnya, sehingga angkutan batu bara tak lagi melintas di wilayah Sumsel.
“PLTU Bengkulu akan cari alternatif lain. Di antaranya memaksimalkan batubara dari Bengkulu atau pengangkutan batu bara melalui laut dengan tongkang,” katanya.
“Karena PLTU Bengkulu berada di pinggir laut,” ujarnya.
Kata dia, toleransi untuk angkutan batu bara yang melintas di jalan umum Kota Lubuklinggau pada Minggu hanya diberikan izin satu kali melintas.
Hal tersebut karena perintah langsung dari Gubernur Sumsel Herman Deru karena kondisi pasokan batu bara yang ada di Bengkulu sudah menipis.
“Toleransi ini diberikan Gubernur Sumsel pak Herman Deri setelah adanya permohonan dari pihak PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) yang meminta toleransi langsung ke beliau,” katanya, Senin.
Atas dasar itulah, kata Hendra, Gubernur Sumsel pun mengeluarkan surat nomor 500.11/016/Dishub/2026 terkait dengan pemberian toleransi izin sementara untuk angkutan batu bara melintas jalan umum di Kota Lubuklinggau dengan syarat hanya boleh satu kali melintas.
“Intinya dari surat tersebut, angkutan batu bara hanya diperbolehkan satu kali melintas, yakni Minggu 25 Januari 2026 pukul 19.30 WIB sampai dengan Senin 26 Januari 2026 pukul 05.30 WIB,” ungkapnya.
“Hanya sebanyak 69 angkutan batu bara yang diperbolehkan melintas dengan plat terlampir. Artinya di luar ini tetap dilarang melintas. Kemudian tadi malam kami pantau, hanya 60 angkutan batu bara yang melintas sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan tersebut,” sambungnya.
Meskipun begitu, setelah batas waktu yang sudah ditentukan tersebut, pihaknya akan kembali menerapkan instrusi gubernur sebelumnya yakni larang truk batu bara melintasi di jalan umum kota.
“Ya setelah tadi malam, kita kembali melaksanakan instruksi gubernur yang sebelumnya. Mereka tetap dilarang untuk melintas, tidak ada lagi toleransi. Masih nekat melintas akan kita minta mereka putar balik,” tegasnya.
