Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan masih mengkaji pemberian diskresi terkait distribusi batu bara menyusul kebijakan pengetatan penggunaan jalan umum, dengan syarat utama komitmen pembangunan jalan khusus oleh para pelaku usaha.
Hal tersebut disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel, Apriyadi, saat dimintai keterangan terkait perkembangan kebijakan angkutan batu bara.
Apriyadi menegaskan, hingga kini belum ada keputusan final mengenai pemberian diskresi karena pemerintah provinsi harus berhati-hati agar kebijakan yang diambil tidak kembali merugikan masyarakat pengguna jalan umum.
“Kalau pun nanti ada diskresi, itu harus benar-benar diyakinkan bahwa mereka serius membangun jalan khusus. Bukan sekadar janji,” ujar Apriyadi saat dimintai keterangan, Rabu (14/1/2025).
Menurutnya, sejak awal regulasi nasional telah mewajibkan angkutan batu bara menggunakan jalan khusus. Kebijakan di tingkat daerah hanya mempertegas aturan tersebut karena selama ini aktivitas angkutan dinilai mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
Apriyadi menjelaskan, diskresi hanya bisa dipertimbangkan apabila pelaku usaha mampu menunjukkan bukti nyata pembangunan jalan khusus, mulai dari pembebasan lahan, desain jalan, hingga jadwal pembangunan yang jelas.
“Kalau mereka bilang butuh waktu, harus ada buktinya. Kapan mulai, kapan pembangunan dilakukan, dan kapan selesai. Jangan lagi janji-janji seperti sebelumnya,” tegasnya.
Apriyadi menambahkan, pemerintah provinsi juga meminta agar jadwal pembangunan jalan khusus dibuat realistis dan tidak berlarut-larut. Pembangunan jalan angkutan batu bara dinilai tidak memerlukan waktu terlalu lama apabila dikerjakan dengan serius.
“Jangan sampai pembangunan jalan khusus memakan waktu bertahun-tahun. Secara teknis, ini bukan jalan tol. Yang penting land clearing, penimbunan, dan pemadatan,” katanya.
Terkait distribusi batu bara dan dampaknya terhadap pasokan energi, Apriyadi menyebut pemerintah akan tetap melihat perkembangan di lapangan. Namun, menurutnya, pemenuhan kebutuhan energi seharusnya tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan hak masyarakat atas jalan umum yang aman dan nyaman.
“Seharusnya dari dulu mereka sudah menyiapkan jalan khusus. Bukan baru sekarang setelah ada kebijakan gubernur,” ujarnya.
Apriyadi menegaskan, instruksi gubernur bertujuan mendorong percepatan pembangunan jalan khusus agar aktivitas angkutan batu bara tidak lagi melintas di jalan umum dan menimbulkan keluhan masyarakat.
“Intinya, pemerintah ingin memaksa secara kebijakan agar jalan khusus benar-benar dibangun. Kalau sudah mulai konstruksi, baru kita bisa bicara diskresi,” katanya.
Ia memastikan, hingga saat ini pemerintah provinsi belum mengambil keputusan apa pun dan masih menunggu keseriusan serta langkah konkret dari para pelaku usaha angkutan batu bara.
Artikel ini ditulis oleh Mutiara Helia Praditha peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di infocom.
