Ramadona (34), pelaku pencurian kabel milik perusahaan BUMN di MusiRawas, Sumatera Selatan, yang buron empat tahun akhirnya ditangkap polisi. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.
Peristiwa pencurian itu terjadi di kantor PLN ULP Muara Beliti, Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada Senin (23/8/2021) silam, sekitar pukul 21.00 WIB.
Kanit Pidum Polres Musi Rawas Ipda Nofrianto mengatakan saat itu tersangka bersama temannya yakni Madol sengaja datang ke TKP saat situasi yang sedang sepi untuk mencuri kebal tembaga di dalam trapo pin dengan menggunakan tang dan cable cutter.
“Jadi keduanya masuk dari jalan belakang kantor dengan melompat pagar ke dalam lingkungan kantor PLN dan membongkar trapo PLN dan memotong katal tembaga yang berada di dalam trapo tersebut sekitar 10 kg senilai Rp 100 juta,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Senin (29/12/2025).
Setelah pihak PLN melaporkan kejadian tersebut ke polisi, kata Nofri, anggota berhasil menangkap salah satu tersangka yakni Madol di hari yang sama saat kejadian.
“Namun sayangnya satu rekannya lagi yakni Ramadona berhasil melarikan diri dan terus bersembunyi dengan cara berpindah-pindah tempat selama 4 tahun lebih,” ungkapnya.
Kemudian pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, Nofri mengungkapkan pihaknya mendapat informasi keberadaan tersangka sehingga pihaknya langsung melakukan pengintaian terhadapnya.
“Saat dilakukan pengintaian, terlihat tersangka sedang berada di loket bus Simpang Periuk, Lubuklinggau hendak berangkat ke Batam. Namun sebelum ia berangkat, tersangka berhasil ditangkap oleh anggota sekitar pukul 09.30 WIB,” jelasnya.
Saat dilakukan interogasi, kata dia, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku hendak ke Batam untuk mencari kerja.
“Jadi dia ini berpindah-pindah terus di Kabupaten Musi Rawas selama 4 tahun. Pengakuannya dia baru sekali mencuri kabel PLN, namun rekannya yang sudah ditangkap sebelumnya yakni Madol mengaku sudah sering mencuri kabel tersebut,” ungkapnya.
Setelah ditangkap, kata Nofri, tersangka langsung dibawa ke Polres Musi Rawas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
