Pencuri Motor Petani di PALI yang Buron 5 Bulan Ditangkap

Posted on

Pencuri motor milik petani di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, bernama Suparto alias Buntang (54) yang buron lima bulan akhirnya ditangkap. Saat ini, pelaku sudah ditahan.

Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Perambatan, Kabupaten PALI Sumsel, Selasa (6/5/2025). Petugas juga mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curiannya.

“Sebelumnya pelaku ini sudah kita pantau dan akhirnya kita tangkap di tempat persembunyiannya. Penangkapan ini adalah bentuk komitmen Polres PALI. Penangkapan ini merupakan hasil kerja tim yang solid dan responsif terhadap laporan masyarakat,” ujar Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi, ketika dihubungi Kamis (8/5/2025).

Aksi pencurian motor yang dilakukan pelaku terjadi pada Selasa, 6 Januari 2025 lalu, sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, korban Darwin (70), sedang memanen sawit di kebunnya di Jalan Talang Ojan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Ketika korban meninggalkan motornya untuk mengambil air minum dan rokok, sepeda motor miliknya Honda Supra 125 tahun 2008 dengan nomor polisi BG-2053-DS, serta handphone OPPO A17, raib digondol maling.

Korban pun melapor ke Polres PALI. Petugas yang mendapat laporan itu langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku akhirnya ditangkap.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksi pencurian motor milik petani tersebut.

“Dalam pemeriksaan petugas penyidik, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku Buntang dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kronologi kejadian