Pengakuan Pria Pemeran Video Mesum Live Streaming Cari Followers

Posted on

Pria di Palembang, Sumatera Selatan, berisinial CH, yang menjadi pemeran sekaligus pemilik akun video live streaming berhubungan intim ditetapkan menjadi tersangka. Kepada polisi, aksi itu dilakukan pelaku untuk mencari follorews.

CH sendiri ternyata merupakan residivis kasus penganiayaan. Sementara untuk pemeran wanita dalam video tersebut polisi memastikan status hanya menjadi saksi saja.

“Kalau yang ceweknya itu statusnya hanya saksi. Nah kalau pengakuan tersangka yang di video itu (soal mabuk miras) itu hanya alibi dia saja, dia ngaku kalau sengaja merencanakan live itu agar bisa menambah banyak followers-nya, biar bisa endorse katanya. Tersangka ini merupakan residivis kasus 351 (penganiayaan),” kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus AKBP Dwi Utomo, ditemui di Mapolda, Senin (30/6/2025).

Dwi menjelaskan, ditangkapnya CH berawal dari patroli siber terkait adanya viral dugaan tindak pidana video asusila yang diunggah CH secara live di akun instagram miliknya pada Selasa (25/6/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, di salah satu panti pijat di Jalan Kol H Burlian, Palembang.

“Dari situ, selanjutnya anggota siber melakukan profiling pemilik akun, serta data pendukung lainnya dan diketahui keberadaan rumah pelaku CH,” ujarnya.

Kemudian, kata dia, pada Rabu (25/6) tim gabungan Unit 1, 2 dan 3 Subdit Siber Ditreskrimsus melakukan pencarian pelaku di rumah. Namun pelaku tida ada di rumahnya.

“Disampaikan kepada keluarganya agar yang bersangkutan menyerahkan diri dan kurang dari 24 jam sejak viralnya video bermuatan asusila tersebut pelaku akhirrnya menyerahkan diri ke Subdit V Siber Polda Sumsel,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. Dari gelar perkara CH kini ditetapkan tersangka dan ditahan atas pelanggaran Undang-undang ITE dan pornografi.

“Telah dilakukan gelar perkara naik sidik dan penetapan tersangka terhadap CH dan saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di rutan Polda Sumsel, atas pasal 27 ayat 1 UU ITE tahun 2024 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Pornografi nomor 44 tahun 2008,” jelasnya.

Dalam pengungkapan ini, sambungnya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, HP, simcard, akun Instagram pelaku dan juga pakaian.

“Barang bukti yang berhasil diamankan ada HP milik pelaku berikut nomor simcard, akun Instagram pelaku saat menyebarkan video asusila, pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian,” katanya.

Kronologi Ditangkapnya Pelaku