Seorang pengedar narkoba antar Kabupaten di Muara Enim berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Muara Enim. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan narkoba jenis sabu seberat 24,35 gram.
Pelaku diketahui berinisial MJS (39), warga Simpang Raja Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI),Sumatera Selatan. Ia ditangkap di Jalan Lintas Servo KM 104, Desa Muara Gula Lama, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkoba melalui tes urine,” ujar Kasat Reserse Narkoba Iptu A. Yurico, Minggu (7/12/2025).
Menurut Yurico, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di lokasi penangkapan.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapat kecocokan ciri-ciri yang dimaksud, tim langsung melakukan tindakan kepolisian di TKP dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.
Yuriko menjelaskan saat diamankan, pelaku sedang berdiri di samping mobil Toyota Rush warna hitam BK-1171-PZ. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan, pakaian, dan kendaraan, hingga menemukan 18 paket sabu yang disembunyikan di berbagai tempat, termasuk plastik klip, kotak rokok, gelas plastik, hingga dua bantal leher mobil merk SPARCO.
Selain sabu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp300.000, satu unit HP OPPO A18, serta STNK mobil atas nama pelaku.
“Barang bukti sabu tersebut terbagi dalam paket kecil hingga besar, beberapa di antaranya ditemukan di dalam gelas plastik hijau dan kotak rokok hitam, sedangkan paket lainnya disembunyikan secara rapi di dalam bantal leher jok mobil. Penempatan barang bukti ini diduga sebagai upaya pelaku untuk mengelabui petugas,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
