Penyelundupan Ganja 40 Kg asal Padang Digagalkan di Lampung

Posted on

Polda Lampung menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja asal Padang. Barang bukti sebanyak 40 kilogram ganja diamankan.

Selain barang bukti tersebut, polisi juga meringkus seorang kurir berinisial JM warga Kecamatan Lubuk Bagalung, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari mengatakan pengungkapan ini terjadi pada 9 Agustus 2025.

“Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil mengungkap peredaran 40 kilogram ganja asal Padang. Pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu (9/8/2025) pukul 20.00 WIB di wilayah Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung,” katanya, Rabu (27/8/2025).

Yuni menjelaskan, dalam pengungkapan ini pihaknya menangkap seorang pria asal Padang yang berperan sebagai kurir.

“Ada satu pelaku inisial JM yang turut diamankan, dia warga Padang dan perannya sebagai kurir,” jelas Yuni.

Dari hasil pemeriksaan JM, ia menambahkan ada satu pelaku lainnya berinisial FR yang masih dalam proses pengejaran.

“Hasil pengakuannya berangkat dari Padang bersama FR, namun pada saat proses penangkapan di dalam sebuah penginapan FR tidak ada dan diakui JM bahwa dia pergi, ini masih kami cari keberadaannya,” ujarnya.