Petani di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial IS (31), ditangkap polisi karena mengedarkan sabu dan ekstasi. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.
IS ditangkap polisi di kediamannya, di Dusun IV Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, PALI, pada Jumat (18/4/2025).
Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat. Kami pun menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan. Kami pun berhasil menangkap pelaku IS di kediamannya dan sejumlah barang bukti,” katanya, Sabtu (19/4/2025).
Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa tiga paket siap edar narkotika jenis sabu seberat 1,36 gram.
Kemudian, 23 butir pil ekstasi yang terdiri dari 12 butir pil ekstasi berlogo RR bewarna kuning dan 11 butir pil ekstasi logo kodok bewarna cokelat dengan berat total 8,80 gram.
Selain itu, ada juga barang bukti lainya berupa satu unit timbangan digital kecil, satu buah kotak rokok, satu buah potongan sedotan skop, satu bal plastik klip bening kecil kosong, satu tas kecil warna ungu dan satu lembar uang pecahan Rp 50 ribu, juga turut diamankan polisi.
Usai diamankan, lanjutnya, pelaku langsung dibawa ke polres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku IS dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Dedy mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba, dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.