Direktorat Polairud Polda Jambi menangkap dua nelayan yang tertangkap basah melakukan praktik penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Sungai Batanghari. Pelaku ditangkap setelah kedapatan menangkap ikan menggunakan alat setrum.
Kedua pelaku, Guntur dan Lutfi, diamankan petugas saat beraksi di wilayah perairan Sungai Batanghari Kelurahan Tahtul Yaman, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi, pada Selasa (22/4/2025).
“Kegiatan penegakan hukum ini di samping kita melakukan kegiatan terpusat dari Korpolarud berkaitan dengan menanggulangi ilegal fishing, kita juga melaksanakan Program 100 hari Bapak Kapolda Jambi dalam penegakan hukum,” kata Kabag Bin Ops Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Lukman, Jumat (25/4/2025).
Penindakan berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas ilegal tersebut karena berdampak pada kelestarian lingkungan dan menurunnya hasil tangkapan nelayan tradisional. Menanggapi laporan itu, petugas langsung melakukan patroli dan berhasil menangkap kedua pelaku saat menyetrum ikan menggunakan aki mobil dari atas perahu ketek.
“Mereka ini keluar pada malam hari membawa alat setrum dan ini membahayakan ekosistem sehingga masyarakat tradisional yang menggunakan manual sangat berpengaruh (berdampak), ikan kecil mati, udang kecil mati,” ujar Lukman.
Diketahui, kedua pelaku menjalankan aksinya pada malam hari hingga dini hari dengan hasil tangkapan jumlah besar. Ikan-ikan hasil setrum ini dijual ke Pasar Angso Duo, pasar tradisional terbesar di Kota Jambi.
“Kalau dia start dari jam 9 malam sampai Subuh, dia bisa dapat sampai 50 kilogram tergantung kondisi air, apalagi kondisi saat ini lagi surut, ikan-ikan pada banyak,” jelas Lukman.
Dari hasil penyelidikan, kata Lukman, kedua nelayan itu dapat melakukan penyetruman setiap hari, baik di aliran utama Sungai Batanghari maupun di anak-anak sungai.
“Untuk nilai kerugian dari kegiatan ini sekitar Rp 58 juta,” terangnya.
Dalam penangkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain, dua buah aki, satu kotak penghantar arus listrik, sau unit perahu ketek, dan satu buah serokan ikan.
Terhadap dua nelayan itu, akan dikenakan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 Tentang Perikanan. Mereka terancam pidana paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.