Polda Bengkulu Ringkus Empat Penimbun 950 Liter BBM Subsidi

Posted on

Empat orang pelaku penimbunan BBM subisidi ditangkap Satuan Reserse Kriminal Khusus (Satreskrimsus) Polda Bengkulu. Dari tangan keempat pelaku, polisi menyita BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite sebanyak 950 liter.

Keempat pelaku itu yakni, HS, PI, AN dan NN, terbukti melakukan tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Aris Tri Yunarko melalui Pejabat Sementara Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, ada tiga pelaku yakni HS, PI dan AN ditangkap saat beraksi di SPBU Desa Kota Bani, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara.

Ketiganya mengisi BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan motor secara berulang-ulang.

“Ketiganya menggunakan sepeda motor beli Pertalite di SPBU secara berulang-ulang. Total Pertalite yang mereka timbun sebanyak 450 liter,” kata Gunawan, Jumat (25/4/2025).

Penimbunan kedua dilakukan NN menggunakan Fuso yang membawa motor dari Jakarta ke Bengkulu. Di sepanjang jalan, NN mengisi tangki Fusonya lalu setelah membongkar angkutan motor, NN menjual Solar ke sejumlah masyarakat.

“Adapun total yang berhasil diamankan sebanyak 600 liter Solar,” jelas Gunawan.

Diringkusnya keempat pelaku berkat laporan masyarakat yang curiga saat keempat pelaku membeli Pertalite serta Solar berulang-ulang. Saat polisi mengikuti pelaku, dilakukan penggerebekan dan mendapati Pertalite dan Solar yang ditimbun keempat pelaku.

Keempat pelaku dijerat UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU nomor 6 tahun 2023 Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.