Polisi Bidik Mantan Kadisdik Jambi dalam Kasus Korupsi Alat Praktik SMK

Posted on

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2021. Setelah menuntaskan pelimpahan empat tersangka utama, kini polisi membuka tiga perkara lanjutan yang kembali melibatkan sejumlah pihak.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Taufik Nurmandia mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah melakukan penyidikan terhadap tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara lanjutan kasus korupsi tersebut.

“Pengembangan selanjutnya, saat ini kita sedang menyidik tiga perkara lanjutan dari perkara ini,” kata Kombes Taufik, Kamis (13/11/2025).

Adapun ketiga pihak itu yakni, VAP mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi 2022 selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada masa itu. Kemudian, B, yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2021. Selanjutnya, DI selaku broker.

“Ya, tiga orang satu dari pihak broker, satu dari KPA, dan satu dari PA,” ujar Taufik.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melimpahkan berkas empat tersangka korupsi alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, pada Rabu (12/11/2025). Pelimpahan ke jaksa penuntut umum (JPU) setelah berkas dinyatakan lengkap.

Penyidik juga turut melimpahkan barang bukti uang tunai Rp 8,4 miliar yang disita dari kasus korupsi ini dan barang bukti dokumen 4 bidang tanah yang disita dari tersangka.

“Kita melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jambi terkait perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan kerugian Rp 21 miliar. Yang kita limpahkan ada empat tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Taufik Nurmandia, Rabu (12/11/2025).

Keempat tersangka yakni ZH, Kabid SMK Disdik Jambi yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu, WS, selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP), RWS berperan sebagai broker atau penghubung, dan ES selaku pemilik PT Tahta Djaga Internasional (TDI).

Untuk diketahui, korupsi di Disdik Jambi ini berasal dari dana alokasi khusus (DAK) Kementerian pada APBN tahun 2022 berjumlah Rp 180 miliar. Temuan korupsi ini terjadi pada penggunaan bidang SMK dengan total anggaran Rp 122 miliar.

Dari hasil audit ditemukan kerugian negara mencapai Rp 21,8 miliar. Temuan korupsi ini dimulai dari mark up hingga fee proyek dalam pengadaan alat praktik SMK.