Polisi menggerebek lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) atau ilegal di Tebo, Jambi. Sebanyak 8 orang pekerja diamankan polisi.
Lokasi tambang emas ilegal yang digerebek polisi itu berada di RT 4, Dusun Tanjung Kirai, Desa Puntikalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.
“Ya, tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Tebo mengamankan 8 orang dari aktivitas PETI tersebut pada Rabu (7/1),” kata Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, Jumat (9/1/2026).
Nainggolan menerangkan operasi penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya, pihaknya menindaklanjuti ke lokasi dan berhasil menangkap 8 orang pekerja.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Mereka yang diamankan itu di antaranya berinisial H, MK, P, ASM, JA, JW, TH, dan S. Saat ditangkap mereka sedang melakukan aktivitas penambangan emas menggunakan rakit dompeng yang berada di tengah perkebunan sawit.
Dalam video yang dilihat infoSumbagsel, penggerebekan sempat diwarnai aksi kejar-kejaran dengan petugas. Sejumlah pekerja tambang kocar-kocir mengetahui keberadaan petugas. Bahkan, polisi sempat mengeluarkan tembakan peringatan.
“Setelah berhasil mengamankan diduga pelaku beserta barang bukti, kemudian tim Sultan dan Unit Tipidter membawa diduga pelaku dan barang bukti ke Polres Tebo guna proses lebih lanjut,” ujar Rimhot.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat kerja tambang berupa, 3 buah galon berisi solar, 5 selang spiral, 4 lembar karpet, 3 ember hitam, 2 buah fan belt, 1 buah dulang, dan 5 buah NS.
Para pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif. Mereka akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
