Kasus ibu rumah tangga, Suryani (30), korban penyiraman air keras oleh suami sirinya, Arfan, terus diusut polisi. Arfan yang sudah berstatus DPO diimbau segera menyerahkan diri jika tidak ingin ditindak tegas.
Diketahui, atas kejadian itu Suryani memiliki utang ratusan juta rupiah ke pihak RMSH Palembang, biaya pengobatan luka bakar 83 persen yang dideritanya. Berdasarkan permohonan yang diajukannya akhirnya utang tersebut dihapuskan Negara.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan bahwa Polda Sumsel hingga kini berkomitmen untuk segera menangkap pelaku tersebut. Ditreskrimum, katanya, sedang berupaya memburu pelaku.
“Kita percayakan penyidik dari Ditreskrimum untuk bisa mencari pelaku tersebut, tentunya kita Polda Sumsel sangat prihatin dengan kejadian ini, dan kita tetap komitmen dan konsisten untuk bisa menangkap pelakunya dan ini memang sudah diupayakan terus oleh temen-temen dari direktorat kriminal umum pada sumsel,” katanya dikonfirmasi infoSumbagsel, Rabu (18/6/2025).
Kepolisian pun mengimbau Arfan agar dapat kooperatif segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kita mengimbau kepada pelakunya agar secara kesadaran bisa menyerahkan diri kepada kita dan tentunya setiap perbuatan harus bertanggung jawab atas perbuatan tersebut, jadi kita imbau kepada pelaku yang saat ini masih dalam pencarian kita untuk bisa menyerahkan diri, karena tentunya apabila ada itikad baik dari si pelaku ini mungkin bisa meringakan hukuman dari si pelaku tersebut,” katanya.
Akan tetapi, jika Arfan terus-menerus kabur dan bersembunyi dari kejaran petugas, Nandang pun mengultimatum jika anggota di lapangan tak akan segan untuk memberikan tindak tegas seperti memberikan tembakan dan lain sebagainya.
“Kalau tidak kooperatif tentunya lain. Persoalannya tetap tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku akan segera ditindak lanjuti,” jelasnya.
Sebelumnya, Suryani (30), ibu rumah tangga korban penyiraman air keras oleh suami sirinya, Arfan, hingga mengalami luka bakar 83 persen mencari keadilan hingga ke Presiden RI. Warga Banyuasin, Sumatera Selatan itu curhat karena pelaku hingga kini belum ditangkap polisi.
Diketahui, laporan tindak pidana penganiayaan berat (anirat) yang dialami Suryani, sudah diterima Polda Sumsel pada 22 November 2024 lalu yang ditandatangani atas nama Kepala SPKT, Ka Siaga III AKP Syaiful.