Polisi melimpahkan tahap II kasus praktik pengoplosan gas dengan tersangka JA alias Cak Din (53) dan An alias Doni (47). Pelimpahan ini setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.
“Iya benar, berkas perkara kasus pengoplosan gas LPG subsidi sudah dinyatakan lengkap (P21) dan kedua tersangka sudah dilimpahkan tahap II ke Kejati Babel,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Fauzan Sukmawansyah saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Rabu (7/1/2026).
Kata Fauzan, selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi itu, yakni dua mobil dan ratusan tabung gas non subsidi dan gas subsidi, dan alat-alat yang digunakan dalam menjalankan kegiatan ilegal itu.
“Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tentu ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga para tersangka ini bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
“Ini adalah wujud komitmen Kapolda Babel Irjen Viktor Sihombing untuk menindak tegas pelaku pengoplosan LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat. Sehingga, kapolda memerintahkan untuk segera menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat terutama terkait ketersediaan gas elpiji yang langka,” sambungnya.
Diketahui, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat. Polisi bergerak cepat dan menggerebek Gudang pengoplos LPG subsidi di Desa Terak, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), pada 11 November 2025.
Gas yang dioplos adalah LPG subsidi 3 kilogram ke 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Dua tersangka ini merupakan pemilik gudang dan sopirnya. Kala itu, polisi mengamankan 2 mobil dan ratusan tabung gas non subsidi dan subsidi beserta alat-alat yang digunakan melakukan penyuntikan pemindahan isi tabung gas.
“Dalam penggerebekan itu penyidik Ditreskrimsus Polda telah menetapkan 2 tersangka dan sudah di lakukan penahanan. Inisialnya JA dan AN,” kata Kombes Fauzan dikonfirmasi, Selasa (11/11/2025) lalu.
