Polisi Sebut 2 DPO Pembunuh Jamal Selalu Pindah Lokasi di Tambang Emas Ilegal

Posted on

Polisi masih memburu Tri Martin (29) dan Sandra (26), DPO pembunuhan lansia bernama Jamal Abdul Nasser (65) di Kabupaten Bangka Barat (Babar). Polisi menyebut DPO ini selalu berpindah-pindah tempat di kawasan tambang emas ilegal Sumatera Selatan (Sumsel).

“Dua tersangka DPO tindak pidana pembunuhan tersebut selalu bepindah-pindah lokasi, tidak punya tempat tinggal,” jelas Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha kepada infoSumbagsel, Senin (20/10/2025).

Kata Aditya, saat ini tim Polres Bangka Barat dan Polsek Ilir Barat 1 masih di lapangan melakukan pengejaran. Terakhir keberadaannya terlacak di Desa Batu Gajah, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumsel.

“Posisi terakhir kedua DPO berada di Desa Batu Gajah, Sumsel. Sembunyi di pertambangan emas ilegal. Secara geografis, selain jauh dan pelaku pindah-pindah, lokasinya juga sulit di akses,” tegasnya.

Dari foto yang diterima infoSumbagsel, tim terlihat keluar masuk hutan berantara untuk menuju lokasi terakhir DPO pembunuhan Jamal. Mereka terlihat menggunakan transportasi darat dan laut yakni perahu.

Terpantau beberapa kali, perahu mereka harus di dorong lantaran arus deras dan lokasi sungainya dangkal. Tim tersebut dipimpin oleh Ipda Samosir.

“Untuk menuju lokasi persembunyian tersangka, tim harus menempuh waktu kurang lebih 4-5 jam perjalanan. Saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap kedua DPO tersebut,” ujarnya.

Polisi mengimbau masyarakat jika mengetahui keberadaan kedua DPO, Tri Martin dan Sandra diminta menghubungi Katim Buser Polres Bangka Barat di nomor 0852 6692 4247.

Kasus pembunuhan Jamal terjadi pada Selasa (18/6/2024) di kontrakan Kampung Kebun Nanas, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok. Sedangkan mayatnya di buang di daerah Sumber Marga Talang, Jalinsum Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). pada Jumat (21/6/2024) silam.

Kala itu, mayat korban ditemukan dalam kondisi tragis, kaki dan tangannya terikat tali. Korban tewas setelah lehernya dililit kabel charger hp dan kepalanya ditusuk dengan pisau dapur. Kasus terungkap setelah satu pelaku Lidya tertangkap di Palembang.

Menurut keterangan Lidya, suaminya Tri Martin (29) dan rekannya Sandra (26) merupakan sang eksekutor, dan perannya hanya mengawasi lokasi. Polisi kemudian menetapkan keduanya menjadi DPO.

“Para tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan tujuan untuk menguasai harta benda milik korban yakni mobil,” jelas Aditya Nugraha kepada infoSumbagsel, Jumat (17/10/2025).