Adapun identitas tersangka berinisial MS (29) dan wanita muda inisial ISA (24). Mereka ditangkap di Kampung Tanjung dan Menjelang, pada Selasa (15/7/2025) dini hari. Keduanya beda jaringan.
“Ada dua kasus peredaran narkotika yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres. Barang bukti yang diamankan ekstasi seberat kurang lebih 91,84 gram dan 5 paket sabu seberat 1 gram,” jelas Kapolres Babar AKBP Pradana Aditya Nugraha dikonfirmasi, Selasa.
Tersangka pertama yang diamankan adalah MS. Warga Kampung Tanjung Sawah ini diamankan di sebuah rumah di Kecamatan Mentok. Saat dicek di saku MS, petugas menemukan 81 butir ekstasi dan 3 paket sabu-sabu.
“Selanjutnya rumah pelaku kita geledah, anggota kembali temukan 120 butir pil ekstasi di gudang serta 2 berisi sabu di bawah sofa,” ungkapnya.
Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti lainnya di antaranya timbangan digital dan sepeda motor. Termasuk satu pucuk airsoft gun.
“Barang lainnya yakni 1 pucuk senjata airsoft gun jenis revolver dan uang tunai sebesar Rp 600 ribu diduga hasil penjualan,” tegasnya.
Saat diinterogasi pelaku mengaku jika barang haram itu adalah miliknya. MS mendapat ekstasi dan sabu itu dari pria berinisial AG, jaringan antar Kabupaten di Provinsi Bangka Belitung (Babel).
“Tersangka mendengar ekstasi tersebut sudah satu bulan di tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Mentok. Barang dipasok oleh AG (lidik), harga Rp 350-400 ribu per butir,” jelasnya.
Sedangkan tersangka ISA diamankan di Kampung Menjelang, Kelurahan Menjelang, pukul 02.00 WIB, berdasarkan laporan warga.
“Petugas menemukan barang bukti berupa 4 butir pil ekstasi berwarna kuning yang disimpan di tas miliknya. Total berat bruto mencapai 1,71 gram. Hp pelaku juga turut diamankan,” bebernya.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya.
“Polres Babar terus berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tutupnya.
Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Babar. Hingga kini polisi masih mendalami kasus yang ada, terutama memburu pemasok ekstasi kepada MS.