Polisi Tangkap Pencuri dan Penadah Mobil Curian di Muba baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Dua orang tersangka pencuri mobil di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan berhasil ditangkap. Keduanya ditangkap oleh jajaran Polsek Babat Toman, yang terjadi di Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman pada Minggu (8/6/2025) sekitar pukul 14.45 WIB.

Dua orang tersangka yang berhasil ditangkap memiliki peran masing-masing. Untuk tersangka Yudi Afrizon (42), warga Dusun IV Desa Toman merupakan pelaku utama pencurian mobil Suzuki Ertiga BG-1207-BB milik Taufik (45). Sementara untuk satu tersangka lagi yakni Andri Pebriansyah (23), warga Kelurahan Mangun Jaya.

“Alhamdullilah kami berhasil menangkap dua tersangka pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul sekitar pukul 17.15 WIB di Kelurahan Mangun Jaya, Babat Toman,” ujar Kapolsek Babat Toman, Iptu Lekat Haryanto, Rabu (25/6/2025).

Kapolsek mengatakan pencurian mobil Suzuki Ertiga milik Taufik (45) warga Lk III Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025 sekitar pukul 14.45 WIB. Saat itu, mobil korban sedang terparkir di depan rumahnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp 100 juta dan melaporkan perkara tersebut ke Polsek Babat Toman.

“Setelah kami melakukan penyelidikan akhirnya tim kami berhasil menangkap Yudi tersangka utama kasus pencurian mobil tersebut,” katanya.

Dari keterangan tersangka Yudi, lanjut Lekat, dia menggadaikan mobil milik korban Taufik kepada Andri Pebriansyah (23), warga Kelurahan Mangun Jaya sebesar Rp 16 juta.

“Dari pengakuan tersangka tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Andri di hari yang sama,” katanya.

Selain berhasil menangkap kedua tersangka,Polsek Babat Toman juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik BG-1207-BB. Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polsek Babat Toman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami menjerat Yudi dengan Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 367 ayat (2) KUHP. Sementara untuk tersangka Andri dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan,” pungkasnya.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.