Janter Saputra (26), warga Tebo, Jambi, ditangkap polisi usai mengedarkan sabu 97 gram diduga jaringan Lapas. Sebanyak 96 gram paket sabu disita.
Kasi Humas Polres Bungo AKP M. Noer mengatakan pelaku ditangkap di sebuah kontrakan di Desa Talang Pantai, Kecamatan Bungo Dani, pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang dengan ciri-ciri tertentu yang diduga membawa sabu di sebuah kontrakan di Dusun Punti Luhur,” kata Noer, Minggu (27/7/2025).
Dari informasi itu, Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo langsung menyelidiki kontrakan pelaku. Dari penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di berbagai tempat. Sabu ditemukan dalam dompet, kotak rokok, bahkan di dalam piala.
Berikut barang bukti yang diamankan, dompet kuning berisi 3 klip sabu dan timbangan digital. Lalu, piala berisi plastik klip besar dan beberapa klip sabu lainnya.
Selanjutnya, kotak rokok berisi klip sabu yang dibalut tisu. Kemudian barang bukti lain seperti, alat isap sabu (bong), pipet plastik, HP Samsung, sepeda motor Honda CRF, dan uang tunai Rp 450 ribu.
“Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 96,09 gram,” ungkap Noer.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Dalam pemeriksaan awal, Janter mengaku mendapat sabu tersebut dari seorang diduga narapidana berinisial Togok yang berada di Lapas Muara Sabak. Transaksi dilakukan dengan sistem setor harian kepada Togok.
“Janter mendapatkan sabu tersebut sebanyak 2 ons di Tebo dengan uang berjumlah Rp 136 juta kepada saudara Togok, dengan sistem kerja setor setiap hari,” jelasnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.