Polisi Ungkap Otak Perampokan Agen Bank di Ogan Ilir, Pelaku Ternyata Pegawai Bank

Posted on

Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus perampokan agen bank di Ogan Ilir. Ternyata, otak pelaku perampokan tak lain merupakan pegawai agen bank itu sendiri. Bahkan sebelumnya pegawai bank bernama Siti Fatimah (21) mengaku dirampok dan dianiaya oleh pelaku perampokan tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Nur Kholis (22), pelaku perampokan agen bank tersebut. Dia bersama dengan Siti, yang merupakan kekasihnya, mengatur siasat aksi perampokan tersebut.

Siti sebelumnya mengklaim bahwa dirinya dirampok saat listrik padam. Polsek Tanjung Raja dibantu Unit Pidum Satreskkrim Polres Ogan Ilir langsung menyelidiki kasus tersebut setelah menerima laporan tersebut.

Dalam laporannya, pelaku mengklaim bahwa sejumlah uang tunai raib digasak pelaku tak dikenal pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 21.45 WIB. Namun, polisi merasakan ada kejanggalan dan mulai terungkap saat polisi memeriksa rekaman CCTV dan melakukan interogasi lanjutan terhadap Siti Fatimah.

Dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui bahwa cerita perampokan tersebut hanyalah rekayasa belaka. Siti ternyata bekerja sama dengan pacarnya, Nur Kholis, dalam penggelapan uang itu.

Keduanya secara bertahap mentransfer uang milik pemilik counter, Abdurrahman bin Bustomi, dengan total mencapai Rp 297 juta ke rekening atas nama Zefri.

Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Dia mengatakan bahwa kedua pelaku sudah ditahan dan akan diperiksa lebih lanjut.

“Ya benar, keduanya sudah kita tahan dan kini tengah dilakukan pendalaman lebih lanjut terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin turut menikmati aliran dana hasil penggelapan tersebut,” katanya kepada wartawan, Rabu (16/4/2025)

Diberitakan sebelumnya, agen salah satu bank BUMN di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dirampok. Dalam kejadian itu, pegawai wanita dianiaya dan uang senilai Rp 338 juta dibawa kabur pelaku.

Dari informasi yang didapat infoSumbagsel, aksi nekat pelaku terjadi bersamaan dengan padamnya aliran listrik di wilayah tersebut. Diduga, padamnya listrik itulah yang dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Dari informasi yang dihimpun, pelaku masuk ke lokasi melalui bagian belakang rumah saat situasi gelap gulita. Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak uang tunai Rp 338 juta, mili agen bernama Abdurahman.

Peristiwa perampokan itu terjadi kawasan Tanjung Raja, Ogan Ilir, pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 21.45 WIB.