Polrestabes Palembang menegaskan larangan penggunaan musik remix dalam setiap kegiatan keramaian masyarakat di Kota Palembang karena dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Wakapolrestabes Palembang, AKBP Aditya Kurniawan, menjelaskan bahwa inovasi tersebut merupakan respons atas maraknya kegiatan hiburan masyarakat yang menggunakan musik remix dan kerap memicu kerawanan sosial.
“Musik remix ini justru menimbulkan kerawanan tersendiri. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, banyak disalahgunakan dengan minuman keras hingga menjadi sarana peredaran narkoba,” ujar Aditya, beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan berbagai pendekatan persuasif kepada para penyelenggara acara maupun pengusaha musik remix tunggal agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
“Kami sudah melakukan pendekatan. Jika masih melanggar, karena sudah ada peraturan daerahnya, maka dapat dikenakan sanksi tipiring,” tegasnya.
Larangan musik remix ini diberlakukan di seluruh wilayah hukum Polrestabes Palembang, menyasar penyelenggara acara dan pengusaha hiburan, dengan tujuan mencegah potensi tindak kriminal, seperti penyalahgunaan minuman keras dan peredaran narkoba. Kebijakan ini diterapkan melalui pembatasan izin keramaian dan penindakan hukum berupa tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggar, berdasarkan peraturan daerah yang berlaku.
Aditya menyebutkan, hasil dari kebijakan tersebut mulai dirasakan oleh masyarakat. Pembatasan waktu izin keramaian serta pelarangan musik remix dinilai mampu menciptakan situasi kamtibmas yang lebih kondusif di Kota Palembang.
“Dengan adanya pembatasan izin dan larangan musik remix di setiap acara keramaian, situasi keamanan di Palembang menjadi lebih terkendali,” katanya.
Kebijakan larangan musik remix ini menjadi salah satu inovasi Polrestabes Palembang dalam menjaga stabilitas keamanan kota, seiring dengan upaya menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan nyaman.
Artikel ini ditulis oleh Mutiara Helia Praditha peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di infocom.
