Polri Sebut Status Etik Terduga 7 Anggota Brimob Lindas Affan Setara Tersangka

Posted on

Status kode ketik tujuh anggota Brimob yang melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) hingga tewas setera dengan tersangka. Hal itu diungkapkan Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim.

“Tapi yang jelas fakta yang ditemukan bahwa peristiwa itu terjadi dan tujuh orang ini sudah ditetapkan menjadi terduga pelanggar,” kata Irjen Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).

Dia menjelaskan status terduga pelanggar setara dengan status tersangka. Karim baru menjelaskan dari sisi pelanggaran kode etik kepolisian.

“Jadi, terduga pelanggar itu sama saja sudah ditentukan sebagai tersangka kalau di peradilan umum ya, tapi kalau di kode etik itu terduga pelanggar,” katanya.

Sebelumnya, Karim mengatakan ketujuh anggota Brimob terbukti melanggar kode etik. Tujuh anggota Brimob tersebut kini dalam penempatan khusus (patsus).

“Jadi 7 orang terduga pelanggar ini telah terbukti melanggar kode etik kepolisian. Oleh karena itu, kami menyikapi rekomendasi berikutnya, mulai hari ini kami melakukan penempatan khusus (patsus),” kata Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim.

Ketujuh anggota Brimob tersebut akan dipatsus selama 20 hari. Abdul Karim mengatakan patsus dapat diperpanjang bila dibutuhkan.

“Kami lakukan penempatan khusus di Divpropam Polri selama 20 hari terhitung dari 29 Agustus sampai dengan 17 September. Apabila 20 hari ini dirasakan kurang, ini masih kita bisa lakukan kembali untuk penempatan khusus,” katanya.

7 Anggota Brimob Dipatsus