Pria di Lubuklinggau Ancam Bunuh Ibu Kandung dengan Pedang

Posted on

Seorang pria di Lubuklinggau yakni Irham Rico Pambudi (29) ditangkap polisi lantaran mengancam akan membunuh ibu kandungnya, S (59) menggunakan pedang. Selain itu, pelaku juga merusak rumah serta memaki korban.

Kejadian tersebut terjadi di rumah korban di Jalan Kebangkitan, RT-06, Kelurahan Senanlang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Senin (10/3/2025) pukul 04.55 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan saat kejadian, korban sedang berada di dalam rumahnya dan akan melaksanakan salat Subuh.

“Tiba-tiba pelaku yang merupakan anak korban datang ke rumah korban dengan membawa senjata tajam jenis pedang sepanjang 75 cm sambil marah-marah,” katanya, Selasa (29/4/2025).

Selain itu, kata Kurniawan, pelaku juga memaki korban dengan sebutan nama binatang serta kata kotor lainnya kepada korban sambil menyuruhnya keluar dari rumah.

“Setelah naik ke pagar rumah korban, pelaku memaki dan mengancam korban dan menyuruhnya untuk keluar dari rumah tersebut sambil mengayunkan pedangnya ke arah rumah korban,” ungkapnya.

Setelah itu, sambung Kurniawan, pelaku mengangkat dan melempar pot bunga milik korban ke arah pintu rumah tersebut. Lalu pelaku juga melempari jendela rumah korban dengan batu.

“Korban yang berada di dalam rumah hanya berdiam diri, dan melihat saja, serta tidak berani keluar rumah karena takut dirinya diserang hingga dibunuh oleh pelaku,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, kata dia, korban pun ketakutan, trauma, dan merasa terancam dengan perbuatan pelaku sehingga akhirnya korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Setelah laporan polisi diterima dan dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan, akhirnya pelaku pun ditangkap di rumahnya di Jalan Rinjani, Kelurahan Karya bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 10.00 WIB,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, sambungnya, pelaku melakukan perbuatan tersebut karena ia kesal dan tidak terima lantaran korban selalu menghasut adik dan istrinya dengan bercerita menjelekkan pelaku. Ia juga tidak terima dengan korban yang menuduh kalau pelaku akan menguasai harta warisan.

“Saat ini pelaku sudah dibawa ke Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita kenakan Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman, hukuman 1 tahun penjara,” tuturnya.