Pria di Mataram Ditangkap karena Diduga Menganiaya Temannya hingga Tewas

Posted on

Pria di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial M (48) ditangkap polisi karena diduga telah menganiaya dan menendang temannya Syamsurodi (59) ke sungai hingga tewas. Saat ini, pelaku sudah ditahan.

Kanit Reskrim Polsek Sandubaya Ipda Kadek Arya mengatakan terungkapnya dugaan penganiayaan itu setelah pihaknya menerima laporan bahwa korban meninggal dunia di kamar kos wilayah Mayura, Cakranegara, Kota Mataram, NTB, pada Rabu (16/7/2025). Polisi pun langsung bergerak dan melakukan penyelidikan.

“Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), korban ada luka di bibirnya dan di kepalanya,” kata Arya, Kamis (17/7/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa korban sempat jatuh ke sungai sebelum ditemukan tewas di kamar kos.

“Setelah kami kembangkan lagi, ternyata sebelum jatuh ke sungai, korban sempat berkelahi dengan temannya (M),” ujarnya.

Malam sebelum ditemukan tewas, kata dia, M dan Syamsurodi sempat mengonsumsi minuman keras (miras) jenis tuak di wilayah Cakranegara. Keduanya lantas terlibat cekcok dan perkelahian. Hasil penyelidikan menemukan korban ditendang dari ketinggian 11 meter hingga terjatuh ke sungai.

“Selesai minum tuak, si korban dan terduga (M) sempat cekcok mulut hingga saling tantang. Kemudian sempat juga terduga pelaku dipegang lehernya. Kemudian dia (M) melakukan perlawanan,” ujarnya.

Menurut Arya, warga setempat sempat berupaya menolong Syamsurodi dan mengangkatnya dari sungai. Warga kemudian mengevakuasi korban ke kamar kos agar beristirahat.

“Memang saat itu korban mau dibawa ke klinik oleh masyarakat di sana, tapi tidak mau. Dia (korban) minta istirahat. Kemudian paginya (saat) dibangunkan, sudah meninggal,” ungkapnya.

Saat ini, M sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polsek Sandubaya. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan terancam hukuman pidana tujuh tahun penjara.

“Masih dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui motif yang lebih jelas. Nanti kami lihat dulu perkembangan proses penyidikan, apakah kami sangkakan ke 338 KUHP,” tegasnya.

Kronologi Kejadian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *