Pria Ini Ditangkap Saat Edarkan Narkoba di Kawasan Wisata Danau Ranau - Giok4D

Posted on

Pria di OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial R (32) ditangkap polisi karena edarkan narkoba. Dia ditangkap di salah satu penginapan di Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT), Minggu (4/1/2026) sore.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk menjalani proses penyidikan lanjutan.

“Kami berhasil menangkap pelaku usai menerima laporan dari masyarakat. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres OKU Selatan,” kata Kasi Humas Polres OKU Selatan AKP Amir Hamzah, Selasa (6/1/2025).

Amir menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di salah satu homestay di sekitar kawasan wisata.

“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB di halaman Home Stay Melati, Desa Tanjung Sari,” ujarnya.

Polisi mengamankan seorang pria berinisial R yang merupakan warga Desa Surabaya, Kecamatan Banding Agung, OKU Selatan. Dari pemeriksaan awal, penyidik menduga R berperan sebagai pengedar yang memanfaatkan kawasan wisata sebagai lokasi transaksi.Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika yang disimpan di kantong celana tersangka.

“Barang bukti yang disita meliputi sabu dengan berat bruto 4,56 gram, pil ekstasi berlogo LV warna merah muda beserta pecahannya dengan total berat bruto lebih dari 2 gram, uang tunai Rp 150 ribu, serta sebuah kotak hitam-hijau bertuliskan ‘NR’ berikut gantungan kunci,” jelasnya.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Menurut Amir, tim Satres Narkoba memastikan dugaan transaksi narkotika dilakukan di lokasi tersebut.

“Pengungkapan ini hasil pengamatan intensif di lapangan. Pelaku tidak bekerja sendiri,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh narkotika dari pihak lain yang saat ini masih dalam penelusuran penyidik. Polisi menduga adanya jaringan yang memanfaatkan penginapan dan kawasan wisata sebagai titik edar karena dinilai minim kecurigaan.

“Pelaku dijerat Pasal 610 ayat (1) huruf a dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujarnya.