Pria Paruh Baya di Muba Diringkus Polisi karena Simpan 2 Senpira dalam Tas

Posted on

Seorang pria paruh baya di Musi Banyuasin (Muba) ditangkap karena memiliki dua pucuk senjata api rakitan. Senpira tersebut disimpan pelaku di dalam tasnya yang saat itu pelaku sedang berada di pondoknya.

Pelaku berinisial BT (54) warga Dusun IV, Kelurahan Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, Muba diringkus Unit Reskrim Polsek Sekayu karena kedapatan memiliki dua pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek beserta sejumlah amunisi tanpa izin.

Pelaku ditangkap pada, Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 04.00 WIB,di sebuah pondok milik pelaku yang berada di Dusun IV Kelurahan Muara Teladan.

Kapolsek Sekayu AKP Rama Yudha mengatakan ditangkapnya pelaku setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang pria yang menyimpan senjata api ilegal.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Sekayu AKP Rama Yudha memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Tak sia-sia, penyelidikan membuahkan hasil dan pelaku saat itu sedang berada di pondoknya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan.

“Alhamdulillah, Jumat dini hari personel unit Reskrim kita berhasil menangkap pemilik senpira. Saat sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Sekayu.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek, 1 buah tas sandang warna coklat, 7 butir peluru berbentuk lonjong terbuat dari timah, 1 butir peluru berbentuk bulat terbuat dari timah, 1 botol plastik berisikan KIP, 1 gumpal sabut kelapa, 1 botol bekas bubuk mesiu.

“Barang bukti seluruhnya ditemukan di dalam pondok dan tas sandang milik pelaku,” katanya.

Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Sekayu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Sekayu dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat dari ancaman penggunaan senjata api ilegal,” ujarnya.