Pulau Tujuh Masuk Kepri di Keputusan Mendagri, Gubernur Babel Protes-Gugat

Posted on

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani memprotes Pulau Tujuh dan Pulau Dua yang masuk ke dalam wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau di keputusan Menteri Dalam Negeri. Bahkan, Arsani akan menggugat atas keputusan itu.

Arsani pun akan membentuk tim khusus lantaran pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050/145/2022 dan Nomor 100.1.1.6117/2022 tentang Kode Wilayah Administratif dan Data Pulau, Pulau Tujuh dan Pulau Dua ke dalam wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

Hidayat membentuk timsus agar Pulau Tujuh dapat kembali menjadi bagian wilayah administrasi Provinsi Kepulauan Babel.

“Kita sudah melakukan rapat pembentukan Timsus Pulau Tujuh ini,” kata Staf Khusus Gubernur Kepulauan Babel Bidang Advokasi Hukum Aparatur Kemas Akhmad Tajuddin di Pangkalpinang dilansir infoNews dari Antara pada Sabtu (21/6/2025).

Akhmad menyebut Hidayat sudah memberikan arahan kepada tim khusus perihal penyampaian surat resmi meminta Menteri Dalam Negeri untuk melakukan revisi terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Kode Wilayah Administratif dan Data Pulau.

Dia menuturkan Keputusan Mendagri tersebut bersamaan dengan empat pulau di Aceh, yang sempat masuk ke wilayah administratif Sumatera Utara (Sumut).

“Keputusan Mendagri ini bersamaan dengan revisi empat pulau di Aceh dan. Kita juga akan melakukan langkah hukum lainnya dengan mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas adanya konflik dua undang-undang yang saling bertentangan satu sama lain atau langkah-langkah hukum konstitusional lainnya,” jelasnya.

Akhmad menjelaskan Bangka Belitung secara de jure memiliki landasan hukum yang kuat yang menunjukkan Pulau Tujuh berada dalam wilayah administratifnya.

Landasan hukum yang dimaksud, sambung Akhmad, adalah Undang-undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di mana lampiran peta secara eksplisit memperlihatkan Pulau Tujuh atau gugusan Pulau Pekajang berada di Wilayah Bangka Belitung.

Akhmad menjelaskan lebih lanjut soal persoalan Pulau Tujuh muncul setelah terindikasi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga, Privonsi Kepulauan Riau, muncul namanya Pulau Cybiayang. Saat dilihat titik koordinatnya, ternyata sama persis dengan Pulau Tujuh.

Padahal, menurut dia, proses memperjelas dan mempertegas bahwa Pulau Tujuh secara administratif adalah wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan sudah sering dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, baik secara berdialog langsung dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau maupun melalui mediasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Tetapi sampai dengan 2021 belum juga menghasilkan seperti yang diharapkan.

Lalu pada 2022 terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050/145/2022 dan Nomor 100.1.1.6117/2022 tentang Kode Wilayah Administratif dan Data Pulau, yang ternyata di dalamnya telah memasukkan Pulau Tujuh dan Pulau Dua ke dalam wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

“Atas terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri ini, Pemprov Kepulauan Babel telah menyampaikan surat keberatan kepada Kementerian Dalam Negeri, namun surat keberatan tersebut tidak pernah ditanggapi Kemendagri,” ujarnya.