Remaja di Kerinci Tewas Diserang Orang Tak Dikenal, Pelaku Ditangkap update oleh Giok4D

Posted on

Remaja di Kerinci, Jambi berinisial R (18), tewas usai diserang oleh seseorang tak dikenal. Korban dipukuli dan ditendang oleh seseorang mengendarai sepeda motor hingga terjatuh ke parit sawah.

Peristiwa itu terjadi di perbatasan Desa Koto Tebat, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci, Minggu (26/1/2026). Saat kejadian, korban sedang bersama dua orang teman perempuannya berinisial N (15) dan U (15).

Saat kejadian, seseorang pelaku itu mengendarai motor Nmax hitam menghampiri korban. Pelaku memukul dan menendang korban. Korban mengalami kejang hingga terjatuh ke parit sawah. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.

Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan mengatakan pihaknya telah menerima laporan kejadian itu. Kata dia, pihaknya sudah menangkap pelaku tak lama usai kejadian tersebut.

“Terduga pelaku berhasil diamankan hanya dalam waktu hitungan jam setelah pelariannya terhenti di wilayah Danau Kerinci, Minggu (25/1/2026) malam,” kata Very, Senin (26/1/2026).

Pelaku berinisial SS (21), yang merupakan warga Desa Koto Tebat, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci. Pelaku ditangkap sekira pukul 21.30 WIB usai polisi berhasil mengepung dan mengamankan pelaku saat sedang beristirahat di tepi jalan Desa Sanggaran Agung, Kecamatan Danau Kerinci.

Very menjelaskan bahwa pemeriksaan luar oleh pihak rumah sakit tidak menunjukkan luka terbuka yang mencolok. Penyidik akan menempuh jalur autopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga korban dan mereka telah menyetujui dilakukannya autopsi. Penyidik juga telah menjalin komunikasi dengan dokter forensik dari RSUP M. Jamil Padang, Sumatera Barat, untuk pelaksanaan prosedur tersebut dalam waktu dekat,” jelasnya.

Saat ini, polisi masih mendalami motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut. Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 466 Ayat 3, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.