Remaja di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, berinisial IW (19) ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan senjata api rakitan (senpira) ilegal dalam tasnya. Saat ini petugas masih menyelidiki dari mana pelaku mendapatkan senpira tersebut.
Pelaku ditangkap di Jalan Muara Sungai-Petanang Dusun 1, Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Cambai Ipda Andri Desi mengatakan pelaku ditangkap saat anggotanya sedang melaksanakan patroli rutin. Setibanya di TKP, petugas mencurigai gerak-gerik IW, yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion hitam metalik BG-2538-NI.
“Saat dihentikan petugas, IW tampak panik dan membuang sebuah tas ke semak-semak di pinggir jalan,” katanya.
Mengetahui itu, sambung Andri, petugas kemudian memeriksa tas itu dan menemukan satu pucuk senjata api rakitan senpira laras pendek. Serta ditemukan juga dua butir amunisi kaliber 9 mm.
Selanjutnya, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Cambai guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti berupa senjata api, amunisi, dan sepeda motor turut disita sebagai bukti pendukung,” ujarnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait asal-usul senjata api tersebut dan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan tindak pidana lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.