Residivis Begal di Lubuklinggau Ditangkap Saat Hendak Beraksi

Posted on

Seorang residivis kasus begal di Bengkulu bernama Bagas (22) ditangkap polisi saat hendak melakukan pembegalan di Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Ia ditangkap atas laporan pembegalan dengan mengancam menusuk FR (15) menggunakan senjata tajam.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Garuda Merah, RT-03, Kelurahan Bandung Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 17.40 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan awalnya tersangka dengan kakaknya BG datang ke rumah ibu korban, R (46) untuk melihat motor korban yang rencananya hendak dia dijual. Saat itu kedua tersangka meminta untuk mengetes motor korban terlebih dahulu.

“Mendengar hal tersebut, korban meminta anaknya FR untuk mendampingi kedua tersangka menggunakan motornya. Akhirnya anak korban pun ikut di mana ia duduk dengan tersangka Bagas menggunakan motor korban dan tersangka BG mengikuti dengan motornya dari belakang,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Kamis (10/7/2025).

Setelah di jalan, kata Kurniawan, FR di ajak berkeliling oleh kedua tersangka hingga di Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, tersangka bagas menodongkan senjata tajam jenis pisau ke perut FR dengan mengatakan ‘Kau nurut bae kalo kau masih nak idup’.

“Mendengar perkataan tersebut, anak korban yakni FR pun takut dan hanya mengikuti perintah tersangka. Setibanya di Jalan Garuda Merah, FR pun diturunkan di tengah jalan dan kedua tersangka pun pergi meninggalkan FR sambil membawa motor korban,” jelasnya.

Kurniawan menjelaskan korban kehilangan motor Yamaha Mio S 125 bernopol D-4889-VDX dan langsung melaporkan hal tersebut ke polisi.

“Setelah laporan diterima, kemudian dilakukan penyelidikan hingga pada Rabu (9/7/2025) pukul 16.00 WIB, Tim Macan Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil menangkap Bagas di Jalan Fatmawati, Kelurahan Mesat Seni saat diatas motor dengan calon korban begal lainnya. Untungnya kita langsung tangkap sebelum aksi pembegalan tersebut terjadi,” ungkapnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Kurniawan, ternyata tersangka Bagas merupakan seorang residivis kasus begal di Kecamatan Manna, Bengkulu dan baru keluar tahun 2024. Ia juga mengaku hasil pembegalan tersebut ia gunakan untuk membeli narkoba.

“Saat ini tersangka Bahasa sudah kita lakukan penahanan di Mapolres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk satu tersangka lainnya masih kita buru,” tuturnya.