Mantan residivis di Bengkulu, berinisial YA (33), ditangkap polisi karena menimbun ratusan solar. Saat ini pelaku sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Diketahui, pelaku merupakan residivis dengan kasus ang sama dan sudah menjalani hukuman 2024 lalu. Setelah keluar dari penjara, pelaku kembli melakukan aksinya hingga kembali ditangkap dan menjadi tersangka.
melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Andy Pramudya Wardana mengatakan, tersangka YA warga Lubuk Sahung, Kecamatan Sukaraja ini, ditangkap polisi di warung kelontong miliknya dengan barang bukti ratusan liter BBM jenis bio solar.
“Diamankan satu orang, yang saat ini telah ditetapkan tersangka, dugaan tindak penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, jenis bio solar di wilayah hukum Seluma,” kata Andy, Senin (29/9/2025).
Sementara itu, Kasubdit Tipidter Polda bengkulu Kompol Mirza Gunawan menjelaskan, tersangka ini memperoleh BBM jenis bio solar dari para sopir ekspedisi serta para pengunjal lainnya, dengan harga borongan jeriken 35 liter dibeli tersangka Rp 300 ribu.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Tersangka membeli 1 jeriken 35 dengan harga Rp 300 ribu dijual kembali dengan dump truk atau pembeli dengan harga Rp 320 ribu dengan isi jeriken hanya 32 liter,” jelasnya.
Mirza menjelaskan, kegiatan penimbunan BBM ini telah terjadi lama dan diketahui oleh para sopir ekspedisi. Sebab, warung milik tersangka acapkali dijadikan tempat untuk jual beli bio solar. Biasanya, pengemudi ekspedisi ini mengisi bahan bakar dari wilayah luar Bengkulu yang kemudian dijual ke tersangka.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita 640 liter BBM jenis bio solar, satu unit mobil diesel jenis minibus, pompa elektrik dan selang.
Atas perbuatannya polisi menjerat tersangka, pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan pasal 40 angka 9 lampiran Undang -Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar.