Pria di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Abdurahman alias Emon (33) ditangkap polisi usai melakukan aksi pembegalan terhadap wanita yakni Noviyanti (34). Setelah diselidiki, ternyata tersangka sudah dua kali masuk penjara karena kasus pencurian.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sriwijaya, RT-05, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara Ipda Beny Kurniawan mengatakan sebelumnya korban berkenalan dengan tersangka di media sosial Facebook dan mereka pun berjanji untuk bertemu di TKP tepatnya di simpang GOR Petanang.
Saat mereka bertemu, ternyata tersangka mengajak temanya yakni N dengan berboncengan menggunakan motor Yamaha Vixion warna merah milik tersangka, sementara korban menggendarai motor Honda BeAT miliknya.
“Setelah bertemu, tersangka dan korban berboncengan dengan menggunakan motor milik korban, sedangkan teman tersangka yakni N ikut dari belakang menggunakan motor milik tersangka. Dalam perjalanan, tersangka menghentikan motor tersebut dan mengatakan bahwa motor milik korban macet dan menyuruh korban untuk turun dari motor,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Selasa (20/1/2026).
Ketika korban turun, kata Beny, tersangka langsung mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau. Tersangka pun mengambil paksa HP milik korban dan kabur dengan mengendarai motor milik korban.
“Akibat kejadian tersebut, korban pun kehilangan motor dan HP miliknya sehingga ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Lubuklinggau Utara dan berharap agar tersangka segera ditangkap,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, Beny mengatakan pihaknya pun mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang bersembunyi di Desa Balai Butar, Kecamatan Kota Padang, Rejang Lebong, Bengkulu.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak kami pun langsung melakukan aksi penangkap hingga pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka pun berhasil ditangkap,” ungkapnya.
Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan sudah beberapa kali melakukan aksi pembegalan di Lubuklinggau.
“Tersangka ini juga merupakan seorang residivis dimana ia sudah dua kali masuk penjara karena kasus curat. Pada tahun 2024 akhir dia baru keluar dari penjara dan kembali melakukan aksi kejahatan yakni pembegalan,” bebernya.
Beny mengatakan tersangka pun langsung kembali dibawa ke Lubuklinggau untuk dilakukan penahanan di Mapolres Lubuklinggau guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut. Sementara rekannya yakin N masih diburu oleh pihak kepolisian.
